Paradoks Birokrasi: Saat Suprastruktur Politik Kian Gemuk

ASN dan Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Anastasia Faradila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di panggung global, negara-negara seperti Selandia Baru, Inggris, hingga Singapura secara konsisten melakukan right-sizing, mulai dari rasionalisasi fungsi, penerapan kebijakan zero growth, hingga otomatisasi layanan, guna memastikan struktur birokrasi tetap lincah (agile) dan hemat ruang fiskal. Sebaliknya, di Indonesia, janji manis mengenai right-sizing atau penyusunan ukuran birokrasi yang ideal kini justru sudah lama tak terdengar lagi, hilang ditelan gelombang kompromi kebijakan.
Langkah Indonesia tampak berjalan ke arah berlawanan. Di tingkat akar rumput, pengangkatan masif Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa kalkulasi civil service planning dan pemetaan kompetensi yang matang telah menjadi pintu utama overstaffing serta pembengkakan beban belanja pegawai. Bukannya makin efisien, birokrasi di bawah justru kian membengkak. Celakanya, penyakit overstaffing ini tidak berhenti di level operasional, melainkan menular hingga ke lantai atas kekuasaan melalui pembengkakan struktur di level suprastruktur politik.
Dinamika mutakhir pada awal Oktober 2026 memperlihatkan gejala tersebut secara kian kasat mata. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik nomenklatur baru, yakni Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, yang dinakhodai oleh Bahlil Lahadalia, yang ironisnya juga tetap merangkap jabatan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tak berhenti di situ, lonjakan struktur juga terjadi di lembaga penasihat negara dengan dilantiknya 26 orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sebuah angka yang membengkak hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan era sebelumnya.
Pertanyaannya kemudian: Ketika negara-negara lain disiplin memangkas struktur demi efisiensi, mengapa Indonesia justru membiarkan overstaffing terjadi dari akar rumput hingga pucuk pimpinan tanpa kalkulasi beban kerja (workload analysis) yang transparan?
Anatomi Masalah: Prematuritas Lembaga dan Pengabaian "Civil Service Planning"
Dalam diskursus Reformasi Kepegawaian Negara (RKN), Civil Service Planning menuntut agar setiap pembentukan unit kerja atau penambahan jabatan didasarkan pada analisis kebutuhan dan peta fungsi yang matang. Prinsip dasarnya jelas: structure follows strategy.
Klarifikasi Bahlil Lahadalia—di sela-sela Investor Daily Summit di Jakarta, menyebut bahwa dirinya hanya menerima satu gaji sebagai Menteri ESDM dan memanfaatkan anggaran Kementerian ESDM demi menekan pemborosan patut diapresiasi secara transaksional. Namun, pengakuan bahwa Kemenko baru ini belum memiliki Perpres, belum memiliki Deputi maupun Sekretaris Kementerian, hingga menterinya harus "bekerja sendiri," justru mengkonfirmasi kerentanan tata kelola yang lebih mendasar:
1. Prematuritas Pembentukan Lembaga.
Pembentukan Kemenko baru tanpa kesiapan Perpres dan struktur definitif menunjukkan bahwa pembentukan instansi ini terkesan terburu-buru dan tidak melalui tahap perencanaan kepegawaian yang matang. Dalam ilmu manajemen publik, membentuk lembaga terlebih dahulu lalu memikirkan strukturnya belakangan adalah wujud nyata dari mal-planning.
2. Kaburnya Akuntabilitas & Kerancuan Tata Kelola Anggaran
Praktik "menumpang" anggaran dan fasilitas kementerian teknis (ESDM) untuk menjalankan fungsi Kemenko berpotensi menciptakan kerancuan dalam pertanggungjawaban fiskal dan akuntabilitas manajerial. Bagaimana fungsi pengawasan dan koordinasi lintas kementerian dapat berjalan independen dan objektif jika operasionalnya bersandar pada salah satu kementerian yang dikoordinasikannya?
3. Beban Fiskal Lembaga Penasihat
Di sisi lain, kendati Kemenko baru mencoba menghemat anggaran di tahap awal, keberadaan 26 anggota Wantimpres tetap membawa konsekuensi logis berupa penyediaan sekretariat, staf ahli, hingga anggaran operasional yang tidak sedikit.
Menagih Meritokrasi dari "Tone from the Top"
Reformasi kepegawaian tidak akan pernah berhasil jika ia bersifat asimetris dan kompromistis—dibiarkan membesar di bawah karena kompromi sosial, dan dibiarkan membengkak di atas karena kompromi politik (patronage politics).
Prinsip Merit-based Management dan Compensation Equity yang selama ini dituntut dari birokrat karier harusnya juga berlaku bagi para pejabat politik. Penumpukan jabatan dan pembentukan lembaga penasihat yang terlalu gemuk dikhawatirkan hanya menjadi instrumen akomodasi politik alih-alih instrumen akselerasi kinerja negara. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak moral hazard di kalangan birokrat bawah yang dituntut profesional, netral, dan berkinerja tinggi, sementara para elitenya justru mempertontonkan pembengkakan struktur tanpa ukuran kinerja yang jelas.
Sudah saatnya pemerintah menyelaraskan narasi reformasi kepegawaian secara utuh dan jujur. Right-sizing birokrasi tidak boleh menjadi barang langka yang menguap begitu saja dari diskursus publik, melainkan harus dihidupkan kembali dan dimulai dari tone from the top, keteladanan rasionalisasi struktur di tingkat kekuasaan tertinggi. Jika di atas kertas saja right-sizing sudah ditinggalkan dan suprastruktur politik terus dibiarkan menggemuk tanpa basis workforce analysis yang akurat, maka reformasi kepegawaian Indonesia telah kehilangan arah dan kompasnya sejak dari hulu.
