Apakah Hasil Psikotes Boleh Disebarluaskan?

Mahasiswi Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Andini Suci Oktavia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coba bayangin... ada seseorang yang baru aja selesai menjalani psikotes untuk melamar kerja, perasaannya lega dan berusaha nggak mikirin hasilnya. Terus tiba tiba seminggu kemudian ada rekannya yang bilang ke dia "eh, kamu ternyata orangnya perfeksionis tapi mudah kedistract ya?". wah, pasti kaget dong dan bikin bertanya tanya "loh, dia tau darimana?". setelah ngobrol sana-sini, ternyata rekannya kenal baik sama salah satu staff di perusahaan tempat dia ngelamar kerja. Dan gong nya lagi, ternyata dia nggak diterima, tapi hasil psikotesnya udah terlanjur tersebar.
Ini situasi yang nggak ngenakin banget bukan? Nah, jadi muncul pertanyaan kan… emang hasil psikotes tuh boleh disebarluaskan? Sebenernya siapa aja sih, yang berhak tau?
Psikotes Itu Bukan Ujian Biasa
Banyak orang masih salah kaprah soal psikotes. Dikira mirip ujian sekolah, peserta tes ada yang lulus, ada yang gagal. Padahal tidak sesederhana itu.
Psikotes, atau tes psikologi, adalah alat yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap individu sesuai dengan tujuan diberikannya tes tersebut. Artinya, tes yang dilakukan bukan untuk menentukan lulus atau tidak, melainkan untuk mendeteksi apakah seseorang cocok menempati suatu posisi tertentu (Raganiz & Sumaryati, 2021). Lebih sederhananya, psikotes adalah serangkaian tes yang dilakukan oleh psikolog untuk memberikan gambaran utuh tentang aspek-aspek psikologis seseorang sesuai kebutuhan klien atau organisasi yang memintanya (Mulyono, 2020).
Lalu, Apa Sih yang Sebenarnya Diukur?
Psikotes bisa mengukur banyak hal, bisa mengukur kecerdasan, bakat, kepribadian, hingga minat. Penggunaannya pun sangat beragam, mulai dari seleksi di dunia pendidikan, perusahaan, hingga militer. Bahkan jauh sebelum psikotes dikenal seperti sekarang, fungsi dasarnya sudah jelas: mengukur perbedaan antar individu, atau bagaimana reaksi satu individu bisa berbeda dalam situasi yang berbeda (Anastasi, 1976).
Dalam dunia pendidikan misalnya, psikotes dipakai untuk mengklasifikasikan kemampuan siswa, mengidentifikasi anak berbakat maupun yang membutuhkan perhatian khusus, hingga konseling karir. Sedangkan di dunia kerja, psikotes digunakan untuk seleksi dan penempatan yang tepat sasaran, sesuai dengan kompetensi calon karyawan.
Hal yang diukur adalah kondisi psikologis seseorang yang sangat pribadi, jadi wajar kalau kemudian ada aturan ketat soal siapa yang boleh mengakses, menyimpan, dan pakai hasilnya. Proses keseluruhan tes pun harusnya dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan kode etik psikolog (Mulyono, 2020).
Dan ini bukan aturan yang dibuat-buat, loh. Ini bagian dari etika profesi yang sudah lama disepakati, baik di tingkat internasional maupun di Indonesia. Nah, soal etika inilah yang akan kita bahas lebih dalam.
Lantas, Siapa yang Berhak Tahu Hasil Psikotesmu?
Pertanyaan yang cukup simple, tapi jawabannya ternyata nggak sesederhana itu.
Ternyata, jawabannya sudah diatur dengan cukup tegas di dunia psikologi profesional. Prinsip etika yang ditetapkan oleh American Psychological Association (APA) jelasin bahwa akses terhadap alat dan materi tes cuma boleh diberikan kepada orang-orang yang punya kepentingan profesional dan mampu bertanggung jawab dalam penggunaannya.
Kemudian untuk skor tes, sama halnya kayak materi tesnya yang cuma boleh diberikan kepada orang yang benar-benar berkualifikasi untuk menginterpretasikan dan menggunakannya dengan tepat (Anastasi, 1976).
Artinya, hasil psikotes bukan sesuatu yang bisa bebas beredar. Bukan ke HRD yang tidak berlatar belakang psikologi, bukan ke kenalan si HRD, dan tentu saja bukan ke rekan yang kenal staff perusahaan.
Tapi tunggu…
Terus gimana dengan orang yang dites itu sendiri? Apakah dia berhak tahu hasilnya?
Jawabannya: ya, tapi ada syaratnya.
Menurut Anastasi (1976), ada kesadaran yang semakin berkembang bahwa individu yang menjalani tes berhak mengakses temuan dalam laporan tesnya sendiri. Ia juga berhak komentar, mengklarifikasi, atau mengoreksi informasi yang menurutnya keliru.
Tapi penyampaiannya juga nggak bisa asal, karena hasil tes harus dijelasin sama orang yang terlatih secara profesional, dalam bahasa yang mudah dipahami, bebas dari jargon teknis, dan disesuaikan sama tujuan tes itu sendiri.
Emangnya kenapa sih, harus seketat itu?
Menurut penjelasan Groth-Marnat (2003), kalau materi dan hasil tes tersebar luas bikin orang bisa lebih dulu mempelajarinya, lalu menjawab sesuai kesan yang ingin mereka tampilkan, bukan real kondisi psikologis yang sedang dialami. Akibatnya, tes bisa kehilangan validitasnya, malah jadinya nggak lagi mengukur apa yang seharusnya diukur.
Dan di sinilah persoalan menjadi lebih serius dari sekadar soal privasi. Ketika hasil psikotes bocor atau beredar ke pihak yang tidak berwenang, bukan hanya satu orang yang dirugikan, tapi sistem seleksi secara keseluruhan ikut rusak.
Lalu bagaimana kalau tesnya dilakukan dalam konteks institusi, misalnya seleksi kerja atau masuk universitas?
Menurut Anastasi (1976), kalau konteksnya seperti itu, seharusnya sejak awal dijelasin dulu untuk apa tes ini dilakukan, hasilnya digunakan buat apa, dan siapa aja di dalam institusi tersebut yang berhak mengaksesnya. Tapi kalau ada pihak luar yang meminta misalnya perusahaan lain, atau orang yang tidak ada hubungannya dengan proses seleksi, maka perlu ada persetujuan tertulis dari individu yang bersangkutan, jadi nggak bisa asal kasih.
Bentuk-Bentuk Penyebaran yang Seringkali Nggak Disadari
Banyak orang membayangkan "menyebarkan hasil psikotes" itu harus dalam bentuk yang dramatis, misalnya posting screenshot ke media sosial, atau nge-share dokumen resmi ke orang banyak. Padahal nggak selalu begitu.
Penyebaran hasil psikotes bisa terjadi dalam bentuk yang jauh lebih halus dan seringnya nggak disadari sama sekali. Beberapa contoh misalnya:
Pertama, ngomongin profil psikologis seseorang ke pihak yang nggak berkepentingan, misalnya pada kasus yang dibahas di awal, walaupun cuma sebatas obrolan santai antara staf HRD kenalannya itu sudah masuk kategori pelanggaran, meskipun nggak ada niat jahat di baliknya.
Kedua, nge-share skor atau hasil tes ke atasan, rekan kerja, atau pihak lain di luar rantai profesional yang seharusnya. Groth-Marnat (2003) jelasin kalau data mentah dari hasil tes seharusnya nggak boleh dikasih begitu saja ke klien atau pihak lain yang berpotensi salah menginterpretasikannya.
Ketiga, adanya fenomena kursus psikotes. Menurut Raganiz dan Sumaryati (2021), dalam kursus semacam ini soal-soal asli dan alat tes psikologi yang sifatnya rahasia disebar kepada peserta, lengkap dengan tips cara menjawabnya biar hasilnya sesuai sama kriteria yang diinginkan. Ini bukan hanya soal bocornya materi tes, tapi juga soal gimana interpretasi hasil tes diajarin ke orang-orang yang sama sekali nggak punya latar belakang pendidikan psikologi.
Anastasi (1976) jelasin bahwa mempublikasikan tes atau bagian-bagian dari tes, baik di koran, majalah, buku populer, maupun media lainnya tuh contoh praktik yang nggak profesional. Bukan cuma karena melanggar etika, tapi karena tindakan itu akan menginvalidasi penggunaan tes tersebut di masa depan untuk orang lain. Sekali soal bocor, tes itu bisa kehilangan kemampuannya buat mengukur kondisi psikologis individu yang sebenarnya.
Kenapa Ini Bukan Sekadar Aturan Formal?
Sampai di sini, mungkin ada yang berpikir: "ah, ini kan cuma soal kode etik psikologi, bukan urusan orang awam."
Tapi sebenarnya nggak sesederhana itu, loh.
Groth-Marnat (2003) mengutip definisi dari Office of Science and Technology yang nyebutin kalo privasi tuh haknya individu buat nentuin sendiri seberapa banyak pikiran, perasaan, dan fakta kehidupan pribadinya yang dia share ke orang lain. Hak ini disebut sebagai sesuatu yang esensial untuk menjaga martabat dan kebebasan seseorang dalam menentukan nasibnya sendiri.
Hasil psikotes adalah salah satu bentuk informasi pribadi yang sifatnya privasi, dia bisa mengungkap kecenderungan emosional, pola pikir, hingga aspek kepribadian yang bahkan mungkin belum sepenuhnya disadari oleh orang yang bersangkutan. Ketika informasi seperti ini jatuh ke tangan yang salah, atau bahkan sekadar diperbincangkan tanpa izin, dampaknya bisa sangat nyata.
Menurut penjelasan Anastasi (1976), penyampaian hasil tes yang nggak tepat bisa memicu reaksi emosional yang serius. Seseorang yang tahu hasil tes kepribadiannya tanpa penjelasan yang memadai bisa menjadi sangat terpukul, salah menginterpretasikan dirinya sendiri, atau bahkan parahnya lagi bisa mengalami gangguan psikologis yang sebelumnya nggak dia alamin. Inilah kenapa hasil tes nggak cukup kalau cuma "dikasih tahu", tapi juga harus disampaikan oleh orang yang terlatih, dalam konteks yang tepat, dengan penjelasan yang memadai.
Di sisi lain, dari perspektif aksiologi ilmu, Raganiz dan Sumaryati (2021) menegaskan bahwa ilmu — termasuk ilmu psikologi — harus disampaikan secara bernilai, beretika, dan bermoral. Ketika pengetahuan tentang alat tes dan cara interpretasinya disebar kepada pihak yang tidak berwenang, itu bukan cuma pelanggaran kode etik, itu malah bisa dibilang pengkhianatan terhadap hakikat ilmu itu sendiri.
Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan Secara Konkret?
Bukan berarti hasil psikotes harus disimpan rapat-rapat dan nggak boleh dikomunikasikan sama sekali, tapi ada mekanisme yang sehat dan etis untuk ini.
Individu yang menjalani tes berhak buat dapat hasil serta penjelasannya. Nah tapi penjelasannya itu harus disampaikan oleh psikolog atau ilmuwan psikologi yang berkualifikasi, dengan bahasa yang mudah dipahami, tanpa jargon teknis yang membingungkan (Anastasi, 1976). Dalam konteks seleksi kerja misalnya, hasil tes boleh diakses oleh pihak-pihak di dalam institusi yang memang memiliki kepentingan profesional yang sah, dan nggak lebih dari itu.
Kalau ada pihak luar yang mau mengakses hasil tes seseorang, harus ada persetujuan tertulis dari individu yang bersangkutan. Tidak bisa atas nama "kenal sama staffnya", tidak bisa atas nama "penasaran", dan tentu tidak bisa atas nama "buat bahan obrolan".
Groth-Marnat (2003) juga jelasin bahwa psikolog nggak seharusnya mendorong penggunaan teknik psikologis oleh orang-orang yang nggak punya kualifikasi. Ini berarti, sarjana psikologi sekalipun — apalagi yang bukan psikolog berlisensi — nggak serta merta berwenang untuk menginterpretasikan dan menyebarluaskan hasil tes psikologi kepada khalayak umum.
Lalu bagaimana dengan kursus psikotes yang sudah terlanjur marak? Raganiz dan Sumaryati (2021) menyarankan bahwa daripada mengajarkan cara mengerjakan soal psikotes, lembaga-lembaga semacam itu sebaiknya beralih ke pendekatan yang lebih etis — misalnya pelatihan motivasi, sesi wawancara untuk mengenali orientasi masa depan peserta, atau pelatihan kepercayaan diri. Tujuannya bukan supaya peserta bisa 'lulus' psikotes, tapi supaya mereka benar-benar siap secara mental menghadapi proses seleksi.
Hasil Psikotesmu Adalah Milikmu — Tapi Bukan untuk Kamu Sebar Sendiri
Psikotes bukan ujian biasa, dan hasilnya bukan sekadar angka atau label. Hasil tes adalah gambaran dari kondisi psikologis seseorang yang digali dengan metode ilmiah yang ketat, oleh orang yang terlatih, untuk tujuan yang spesifik.
Ketika hasil itu bocor, beredar tanpa izin, atau digunakan di luar konteks yang semestinya, bukan hanya privasi seseorang, tapi dampaknya juga bisa memengaruhi kepercayaan terhadap sistem asesmen itu sendiri.
Jadi, lain kali kalau kamu atau orang di sekitarmu habis psikotes dan ada yang iseng bertanya "gimana hasilnya?" — sekarang kamu udah tahu, kan jawabannya? Yap, itu bukan urusan mereka. Dan kalau kamu yang megang hasil psikotes orang lain dalam kapasitas profesional apapun, ingat ya, itu bukan milikmu untuk dibagikan.
Referensi
Anastasi, A. (1976). Psychological testing (4th ed.). New York: Macmillan Publishing Co.
Groth-Marnat, G. (2003). Handbook of psychological assessment (4th ed.). John Wiley & Sons.
Mulyono, R. (2020). Psikodiagnostik: Suatu pengantar. UIN Jakarta Press.
Raganiz, A. A., & Sumaryati, S. (2021). Dimensi Etis Pelaksanaan Kursus Tes Psikologis (Psikotes). Jurnal Filsafat Indonesia, 4(1), 65-71.
Oleh: Andini Suci Oktavia, Dr. Rachmat Mulyono, M.Psi., Psikolog
