BGN Akan Isi Dewan Pengarah dengan Ahli Gizi dan Kesehatan Masyarakat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Juru Bicara Agustina Arumsari memaparkan materi pada konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Juru Bicara Agustina Arumsari memaparkan materi pada konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengisi posisi Dewan Pengarah yang selama ini masih kosong dengan para ahli di bidang gizi dan kesehatan masyarakat.

Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara, Agustina Arumsari, mengatakan struktur Dewan Pengarah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN. Namun hingga saat ini, 7 posisi tersebut belum pernah diisi.

“Ada Dewan Pengarah namanya. Nah, beberapa akan kami isi dengan orang-orang yang paham soal gizi, orang-orang yang paham soal kesehatan masyarakat. Selama ini belum, selama ini masih kosong,” kata Sari kepada wartawan di Kantor Pusat BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Ilustrasi Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: nungky soerya/Shutterstock

Menurut Sari, keberadaan Dewan Pengarah penting untuk memberikan masukan berbasis keilmuan kepada BGN dalam menjalankan program intervensi gizi nasional.

“Nanti kami akan segera isi supaya dari mereka lah akan lahir rekomendasi-rekomendasi bagi kami apa yang seharusnya kami lakukan, mengintervensi gizi dengan kondisi seperti ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sari mengaku belum mengetahui secara rinci usulan yang sempat muncul mengenai keterlibatan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam fungsi pengawasan BGN.

Namun ia menegaskan secara kelembagaan, struktur Dewan Pengarah sudah tersedia dan tinggal diisi.

“Sementara ini memang belum ada, tetapi strukturnya sebenarnya sudah ada menurut Perpres tentang BGN,” katanya.