DPR Minta Sri Mulyani Lebih Fokus Selesaikan Revisi UU Perpajakan

23 Mei 2017 9:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Padahal, revisi UU KUP tersebut masuk daftar prolegnas prioritas yang harus rampung pada 2017.
ADVERTISEMENT
Rapat-rapat mengenai pembahasan pun tak dilakukan secara intensif. Pada tahun ini saja, sudah dua kali Komisi XI DPR RI membatalkan pembahasan RUU tersebut tanpa alasan yang mendesak.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika, mengatakan dalam pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan seharusnya lebih aktif untuk membahas RUU KUP bersama Komisi XI. Sebab, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah.
"Ini kan inisiatif pemerintah, ya pemerintah dong yang harusnya sampaikan ke kami, lebih aktif," ujar Kardaya kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (23/5).
Kardaya menuding jika pemerintah saat ini tidak terlalu fokus terhadap isu utama, yakni RUU KUP. Menurut dia, pemerintah justru lebih sibuk dalam urusan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya mesti KUP dulu diselesaikan baru urus yang lain, OJK dan segala macamnya, termasuk masalah kepemimpinan dan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno, mengakui belum adanya kemajuan yang berarti dalam RUU KUP. Bahkan ia mengatakan pihaknya belum berfokus pada poin-poin apa saja yang akan dibahas dalam RUU tersebut.
"Ah baru pemanasan, belum ada kemajuan yang bisa dilaporkan. Belum ada fokus, masih tahap awal prosedur pembahasan," jelasnya.