Jokowi Sudah Teken Aturan Baru Pengelolaan Panas Bumi

18 April 2017 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi geothermal (panas bumi) (Foto: Pixabay)
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung. Pemanfaatan tidak langsung dalam pengelolaan panas bumi yang ada di dalam PP 7/2017 ini merupakan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik.
ADVERTISEMENT
Sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, PP 7/2017 mengatur wilayah kerja, penawaran wilayah kerja, kegiatan pengusahaan panas bumi, hak dan kewajiban pemegang Izin Panas Bumi (IPB), usaha penunjang panas bumi, dan harga energi panas bumi.
Direktur Panas Bumi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE), Yunus Saefulhak, menjelaskan pada PP 7/2017 penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dapat dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Setelah WKP ditetapkan, pemerintah dapat melakukan lelang atau penunjukkan lengsung kepada BUMN. Badan usaha yang melakukan survei pendahuluan mendapatkan keistimewaan melakukan lelang terbatas. Dalam lelang terbatas, badan usaha harus menunjukkan komitmen eksplorasi panas bumi.
ADVERTISEMENT
Komitmen ini juga nantinya yang akan ditagihkan pemerintah kepada pemenang lelang. Bentuk komitmen badan usaha pada saat masa eksplorasi yang diatur dalam PP 7/2017 adalah sebagai berikut:
Komitmen Eksplorasi:
1. Ditempatkan dalam bentuk escrow account.
2. Minimal USD 10.000.000 untuk pengembangan PLTP > 10 MW.
3. Minimal USD 5.000.000 untuk pengembangan PLTP < 10 MW.
4. Dalam jangka waktu 5 tahun tidak melakukan pengeboran 1 (satu) sumur eksplorasi maka 5 persen dari Komitmen Eksplorasi menjadi milik negara.
Setelah pemenang lelang diumumkan barulah pemerintah dapat mengeluarkan Izin Panas Bumi (IPB) yang kemudian dapat dilakukan eksplorasi dengan jangka waktu salam 5 tahun + 1 tahun + 1 tahun. Pada masa pemberian IPB ini, pemerintah akan terus melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian IPB dalam perjalanannya tentunya diawasi, bisa saja dia berakhir, pengembalian wilayah seluruhnya atau sebagian, penggeseran, penambahan atau pengurangan WKP," ujar Yunus seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (18/4).
Perbedaan masa eksplorasi pada PP 7/2014 dengan regulasi sebelumnya adalah feasibility study atau studi kelayakan dilakukan pada masa eksplorasi. Baru setelah itu, jika melalui studi yang dilakukan potensi panas bumi cukup ekonomis akan dilanjutan dengan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).
Terbitnya IUPTL menjadi pertanda bahwa badan usaha telah siap melakukan Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan PLN. Selanjutnya badan usaha pemenang WKP tersebut dapat beroperasi selama 30 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Regulasi baru ini juga diakui Yunus melalui tahap diskusi dan mendengarkan masukan dari publik. "Saya rasa isi PP ini sudah luar biasa, ini juga produk bapak-bapak, karena sebelum lauching PP 7/2017 ini sudah melalui proses dari bawah. Sebelum jadi draft sudah disampaikan pada Asosiasi Panas Bumi untuk mendiskusikan masing-masing pasal. Jadi hal-hal yang berbeda ini sudah didiskusikan, jadilah pasal-pasal dalam PP 7/2017," lanjut Yunus.
Pada Workshop Panas Bumi yang diselenggarakan pada Senin kemarin, disosialisasikan regulasi aturan pelaksana UU 21/2014 seperti PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, Permen ESDM No. 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, disosialisasikan Permen ESDM No. 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Pengeboran Panas Bumi; dan Permen ESDM No. 23 Tahun 2017 tentang Rekonsiliasi, Penyetoran, dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi.
"Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada kepada seluruh stakeholder dan shareholder dalam melaksanakan pengembangan pemanfaatan panas bumi yang lebih optimal, efficient, dan affordable untuk mencapai tujuan utama pengembangan energi yaitu kesejahteraan masyarakat," katanya.