Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jonan: Revisi Permen Agar Freeport Bisa Ekspor
11 April 2017 12:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan merespons tudingan jika pemerintah melunak terhadap PT Freeport Indonesia dengan merevisi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Revisi beleid tersebut hanya mengubah pasal 19 Permen ESDM 05/2017. Dalam peraturan baru yang dituangkan dalam Permen ESDM 28 Tahun 2017, ditetapkan kewenangan Menteri ESDM memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang berlaku selama waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.
Jonan mengatakan diubahnya aturan tersebut untuk memberikan ruang kepada perusahaan untuk bisa melakukan eskpor konsentrat untuk sementara. Jonan menegaskan jika sikap pemerintah tidak akan berubah terutama soal kewajiban pembangunan pabrik pemurnian atau smelter yang harus dilakukan perusahaan tambang.
"Iya, penekanannya untuk eskpor. Kalau nanti dalam 6 bulan kita cek mereka enggak bangun, ya sudah kita kembalikan ke kontrak karya selama masa konsensinya. Misalnya kalau Freeport cuma mau sampai 2021 ya udah kita kembalikan KK, dia enggak bisa ekspor lagi kalau enggak ada pemurnian," kata Jonan ketika ditemui di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
ADVERTISEMENT
Selasa pekan lalu, Kementerian ESDM mengumumkan PT Freeport Indonesia sudah setuju mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK. Dengan demikian, Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat terhitung sejak 10 Februari dan berakhir pada 10 Oktober 2017.
Namun, perubahan itu tidak menggugurkan rezim Kontrak Karya yang dimiliki Freeport sejak 1991 dan akan berakhir pada 2021. Dalam pasal 19 ayat 5 Permen yang baru, disebutkan bahwa KK tetap berlaku meski perusahaan tambang sudah mengantongi IUPK. Selain itu, dalam pasal 19 ayat 17, perusahaan tambang diberikan keleluasan untuk kembali ke KK jika merasa tak puas dengan IUPK.
Padahal, dalam Permen ESDM 05/2017, perusahaan tambang pemegang KK yang sudah mengubah status kontraknya menjadi IUPK Operasi Produksi, maka secara otomatis KK gugur.
ADVERTISEMENT