Mendag Akan Terbitkan Aturan Tata Niaga Impor Singkong

Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan tata niaga impor singkong. Hal itu dipicu semakin tingginya jumlah impor singkong asal Vietnam ke Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor singkong asal Vietnam periode Januari-April 2017 jumlahnya mencapai 1.234 ton.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tata niaga impor singkong tersebut akan diatur oleh kementeriannya bersama Kementerian Pertanian. Sebelumnya, kata dia, tidak ada aturan mengenai impor singkong tersebut.
[Baca juga: Pekan Ini Kemendag Distribusikan 16 Ribu Ton Bawang Putih ke Pasar]
"Mengenai singkong kami berdua (bersama Kementerian Pertanian) akan keluarkan tata niaga. Sebelumnya semua singkong bebas, tidak diatur tata niaga untuk importasi," kata Enggar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Enggar mencontohkan harga singkong di wilayah Lampung yang dibanderol Rp 400 per kilogram. Menurut dia, harga tersebut tersebut tidak sesuai. Ia meminta agar para pengusaha membeli singkong seharga Rp 700 per kilogram.
[Baca juga: Bulog Tambah Impor Daging Kerbau Beku India Sebanyak 5.000 Ton]
"Di Lampung Tengah para petani dan bupati unjuk rasa harga singkong Rp 400 dan pengusaha beli Rp 700. Saya panggil pengusaha ambil Rp 700. Kesepakatan petani dan pabrik yang harus tetap Rp 700," jelas Enggar.
