Mendag Akan Terbitkan Aturan Tata Niaga Impor Singkong

31 Mei 2017 21:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mendag Enggartiasto Lukita (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Enggartiasto Lukita (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan tata niaga impor singkong. Hal itu dipicu semakin tingginya jumlah impor singkong asal Vietnam ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor singkong asal Vietnam periode Januari-April 2017 jumlahnya mencapai 1.234 ton.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tata niaga impor singkong tersebut akan diatur oleh kementeriannya bersama Kementerian Pertanian. Sebelumnya, kata dia, tidak ada aturan mengenai impor singkong tersebut.
"Mengenai singkong kami berdua (bersama Kementerian Pertanian) akan keluarkan tata niaga. Sebelumnya semua singkong bebas, tidak diatur tata niaga untuk importasi," kata Enggar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Enggar mencontohkan harga singkong di wilayah Lampung yang dibanderol Rp 400 per kilogram. Menurut dia, harga tersebut tersebut tidak sesuai. Ia meminta agar para pengusaha membeli singkong seharga Rp 700 per kilogram.
ADVERTISEMENT
"Di Lampung Tengah para petani dan bupati unjuk rasa harga singkong Rp 400 dan pengusaha beli Rp 700. Saya panggil pengusaha ambil Rp 700. Kesepakatan petani dan pabrik yang harus tetap Rp 700," jelas Enggar.