Revisi UU Perpajakan Segera Dibahas di DPR

23 Mei 2017 19:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
Pemerintah memastikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bisa dilakukan pada masa sidang DPR kali ini, atau paling lambat akhir Juni 2017.
ADVERTISEMENT
RUU KUP masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang harus selesai pada 2017. Namun, hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum pernah bertemu untuk membahas RUU tersebut. Agenda pembahasan yang sebelumnya dijadwalkan pada akhir April lalu pun urung dilakukan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan salah satu poin penting yang akan dibahas adalah mengenai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak menjadi Badan Penerimaan Perpajakan.
"Masih dibicarakan, draf sudah masuk DPR, nanti ada pembicaraan, dari situ berkembang. Nanti bisa ada perubahan sebagai hasil pembahasan dengan DPR," kata Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/5).
Selain itu, Suahasil mengatakan RUU KUP nantinya akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
"Iya Perppu AEoI akan dibicarakan juga pada masa sidang ini," jelasnya.
Dalam draf RUU KUP yang diterima kumparan (kumparan.com), disebutkan transformasi kelembagaan DItjen Pajak menjadi sebuah lembaga baru. Sedangkan Dirjen Pajak akan diganti menjadi Kepala Lembaga. Transformasi ini memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan melalui pembentukan lembaga baru.
"Lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan. Problemnya, sinkronisasi dengan UU lain, misal UU Keuangan Negara, UU Kementerian Negara, dan UU ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Suahasil.
Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) nantinya akan berada langsung di bawah presiden. Sementara Menteri Keuangan hanya bertindak sebagai Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT