Asa dan Tantangan Transformasi Sistem Penerimaan Negara di Era Digital

Analis SDM Aparatur di Kementerian Perindustrian
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Anggraeni Anggraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak dan Sejarah Perang Jawa
Salah satu perjuangan rakyat pribumi melawan penjajah Belanda adalah Perang Jawa, yang terjadi di wilayah Kasultanan Yogyakarta antara tahun 1825 hingga tahun 1830. Perlawanan terhadap penjajahan Belanda ini dipimpin oleh Pangeran Diponegoro. Salah satu penyebab penderitaan rakyat adalah beban berbagai jenis pajak. Menjelang meletusnya Perang Jawa, rakyat mengalami kesengsaraan akibat berbagai pajak yang diterapkan oleh pemerintah Belanda, seperti pejongke (pajak pindah rumah), kering aji (pajak tanah), pengawang-awang (pajak halaman dan pekarangan), pecumpling (pajak jumlah pintu), pajigar (pajak ternak), penyongket (pajak pindah nama), dan bekti (pajak sewa tanah atau penerimaan jabatan). Penarikan pajak yang beragam ini sangat membebani dan membuat rakyat dikala itu semakin menderita.
Saat ini, pajak tidak hanya dianggap sebagai beban pengeluaran, tetapi juga sebagai investasi yang memberikan imbal balik berupa layanan kepada masyarakat dengan biaya yang jauh lebih rendah atau bahkan gratis. Dengan menerapkan sistem pajak yang adil dan progresif (dimana pajak meningkat seiring dengan kenaikan penghasilan), diharapkan semua warga negara dapat mengakses berbagai layanan publik yang berkualitas secara setara.
Salah satunya adalah alokasi dana untuk kesehatan, ditujukan untuk mendukung pengadaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga akses terhadap layanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi lebih terjangkau. Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih rendah. Program BPJS juga membantu keluarga yang kurang mampu untuk menerima pengobatan tanpa biaya. Oleh karena itu, dengan membayar pajak, kita secara tidak langsung turut berkontribusi pada kelangsungan program JKN ini.
Selain mendukung jaminan dan layanan kesehatan, pajak juga dialokasikan untuk melaksanakan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Pelayanan kesehatan promotif mencakup serangkaian kegiatan yang lebih fokus pada promosi kesehatan. Sementara itu, pelayanan kesehatan preventif berkaitan dengan upaya pencegahan masalah kesehatan atau penyakit. Contoh dari program kesehatan promotif dan preventif ini meliputi kampanye imunisasi, penyuluhan mengenai pola hidup sehat, dan program deteksi dini penyakit. Dengan adanya program-program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya upaya pencegahan dan mendapatkan informasi yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan.
Digitalisasi Pajak di Indonesia
Berdasarkan sumber dari www.pajak.go.id, penerimaan negara dari pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hingga 31 Desember 2024, penerimaan pajak mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 100,5% dari target, dengan pertumbuhan sebesar 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Implementasi Coretax Administration System (CTAS) di Indonesia adalah salah satu langkah dalam reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki sistem administrasi pajak yang sebelumnya memiliki banyak kekurangan, seperti keterbatasan integrasi data, prosedur manual yang rentan terhadap kesalahan, serta rendahnya transparansi dan efisiensi dalam pelayanan. Dengan adanya sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien, karena semua data dikumpulkan dalam satu basis data nasional yang dapat diakses secara real-time oleh petugas pajak.
Tantangan Digitalisasi Pajak
Implementasi CTAS tidak lepas dari tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah-daerah tertentu, kurangnya kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem baru, serta resistensi dari wajib pajak yang belum terbiasa dengan sistem digital. Oleh karena itu, keberhasilan CTAS sangat bergantung pada dukungan menyeluruh dari pemerintah dalam bentuk pelatihan, peningkatan kapasitas SDM, penguatan infrastruktur, serta kampanye edukatif dan sosialisasi yang intensif kepada seluruh pemangku kepentingan. Secara keseluruhan, penerapan CTAS merupakan langkah maju yang signifikan dalam menciptakan sistem perpajakan nasional yang modern, akuntabel, dan berkelanjutan.
Digitalisasi pajak tidak hanya mengurangi risiko penyimpangan data dan praktik korupsi, tetapi juga mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri dan transparan. Pajak berkontribusi pada peningkatan berbagai bidang, salah satunya bidang kesehatan yaitu pada kualitas dan jumlah layanan kesehatan yang ada untuk masyarakat. Peningkatan ini mencerminkan perbaikan fasilitas kesehatan di Indonesia. Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, membutuhkan pembiayaan yang cukup agar dapat memberikan pelayanan yang optimal.
Asa Alokasi Anggaran dari Pajak
Kesehatan yang baik memungkinkan setiap individu untuk belajar dengan optimal, berkontribusi secara maksimal terhadap kemajuan bangsa, dan menjalani kehidupan yang produktif dalam jangka panjang. Oleh karena itu, investasi di bidang kesehatan melalui pajak bukan hanya merupakan pengeluaran, tetapi juga investasi strategis yang akan memberikan hasil yang berlipat ganda bagi masa depan negara. Generasi yang sehat, cerdas, dan terampil akan menjadi aset berharga bagi kemajuan bangsa, meningkatkan daya saing di tingkat global, serta mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.
Kasus Raya, balita yang terkena penyakit cacingan di Sukabumi, menjadi renungan kita bersama. Kepergiannya adalah luka bagi kita semua. Ia bukan hanya korban penyakit cacingan, namun juga korban dari sistem kesehatan di negeri ini yang masih jauh dari kata layak. Diusia Republik Indonesia yang ke 80 Tahun, tersimpan asa dari masyarakat agar pajak yang dikumpulkan dapat dikelola sebaik mungkin untuk kebermanfaatan yang sebesar-besarnya, tidak hanya bidang kesehatan namun juga dibidang-bidang lainnya. "Pajak kita, untuk kita".
