Konten dari Pengguna

Menimbang Asas Keadilan dalam Penggunaan TKA pada SNBP 2026

Anhar Widodo

Anhar Widodo

Penulis, Public Speaker, Freelance Copywriter, ASN di ISI Solo, Pembina LPM Intuisi, Pengurus MD Kahmi Kota Surakarta.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anhar Widodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa pihak menduga ada yang janggal dalam wacana memasukkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian SNBP 2026. Bukan hanya karena regulasinya belum terbit ketika wacana ini sudah digulirkan — tetapi karena pemerintah tampak terlalu cepat menyimpulkan bahwa persoalan “validasi” prestasi akademik dapat dibereskan hanya dengan satu instrumen tes standar. Di balik retorika objektivitas, terselip pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah TKA benar-benar adil bagi semua siswa Indonesia?

Jawaban sederhananya: belum tentu. Dan jika kebijakan ini dipaksakan tanpa desain korektif yang matang, TKA bisa berubah menjadi mesin reproduksi ketimpangan yang lebih brutal dibanding model seleksi sebelumnya.

Calon Peserta SNBT UTBK Tahun 2025 di Pusat UTBK 354 ISI Solo sedang menyimak pengarahan dari Panitia UTBK (Foto: dok. pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Calon Peserta SNBT UTBK Tahun 2025 di Pusat UTBK 354 ISI Solo sedang menyimak pengarahan dari Panitia UTBK (Foto: dok. pribadi)

TKA: Alat Ukur atau Alat Saring?

Pemerintah memposisikan TKA sebagai “alat ukur akademik” yang akan menjadi syarat untuk mendaftar SNBP. Dalam berbagai presentasi resmi, TKA dipromosikan sebagai asesmen yang “objektif, terstandar, dan sesuai kurikulum”. Sebagian pengambil kebijakan bahkan menganggap TKA penting untuk memvalidasi nilai rapor yang dianggap terlalu variatif antar sekolah.

Masalahnya: objektivitas tes standar selalu tampak indah hanya dari kejauhan. Ketika kita mendekat, kita menemukan hal-hal yang sangat tidak merata: kualitas sekolah yang timpang antara Jawa dan luar Jawa, fasilitas belajar yang kontras antara kota dan desa, kemampuan ekonomi keluarga yang menentukan akses bimbingan belajar, hingga perbedaan dukungan guru dan budaya literasi antar sekolah.

Semua itu bukan asumsi; data BPS bertahun-tahun menunjukkan jurang fasilitas dan kualitas pengajaran. Ketimpangan ini bukan hal abstrak — ia menjelma menjadi keunggulan sistematis: mereka yang punya modal sosial-ekonomi lebih besar akan selalu tampil lebih baik dalam tes standar.

Dengan demikian, ketika pemerintah mengatakan “TKA untuk keadilan”, pertanyaan kritisnya justru berbalik: keadilan untuk siapa?

Sejumlah siswa di SMA Negeri 1 Ungaran sedang menyimak informasi seputar SNBP dan SNBT Tahun 2025 (foto: dok. pribadi)

Ketika Ketimpangan Disulap Menjadi Meritokrasi Palsu

Paulo Freire pernah menggambarkan praktik pendidikan yang mengabaikan konteks sosial sebagai “pendidikan yang memiskinkan”—karena ia mengulang-ulang struktur ketidaksetaraan sambil menyebut dirinya netral. TKA persis berada dalam jebakan itu.

Sementara Pierre Bourdieu sudah lama menjelaskan: tes dan ujian standar bukan mengukur kemampuan murni, melainkan modal budaya yang diwariskan keluarga dan sekolah. Anak-anak dari keluarga berpendidikan, yang terbiasa dengan bahasa akademik, memiliki akses bimbel, buku, dan ruang belajar, akan selalu berada satu langkah di depan.

Pertanyaannya: apakah negara ingin mengukuhkan keunggulan struktural kelompok tertentu dan menyebutnya “prestasi”? Jika iya, maka seleksi PTN akan berbelok dari misi keadilan sosial menjadi ajang kompetisi modal—dan itu sama sekali bukan tujuan pendidikan nasional.

Kekacauan lain adalah soal transparansi. Hingga gagasan ini mencuat, formula bobot TKA terhadap nilai rapor dan portofolio belum diumumkan. Panitia SNPMB bahkan menyatakan bobot akan “ditentukan kemudian”, menunggu hasil TKA keluar. Ini tidak hanya tidak etis — ini aburd.

Siswa seluruh Indonesia diminta menyesuaikan strategi belajarnya terhadap “sesuatu” yang bobotnya belum mereka ketahui. Apa yang harus diprioritaskan? Rapor? TKA? Portofolio? Tidak ada yang tahu. Kebijakan publik sebesar ini, yang menentukan masa depan ratusan ribu pelajar, tidak boleh dijalankan seperti membeli kucing dalam karung.

Mahasiswa Prodi Tari ISI Solo dalam sebuah Pentas Triwulan Catha Ambya #3 di Pendapa ISI Solo beberapa waktu lalu. (Foto: dok. Humas ISI Solo)

TKA untuk SNBP Kontraproduktif?

Sejak dibentuk, SNBP dimaksudkan sebagai jalur prestasi: menghargai rekam jejak belajar, konsistensi, dan proses pendidikan di sekolah. Dengan memasukkan TKA dalam formula SNBP, pemerintah mengirim sinyal kontradiktif: kalau rapor dianggap tidak cukup terpercaya, mengapa masih dipakai? jika TKA dianggap paling objektif, mengapa tidak sekalian jadikan penentu tunggal? dan jika portofolio seni/olahraga dianggap esensial, mengapa masih harus divalidasi oleh tes akademik umum?

SNBP akhirnya kehilangan wataknya sebagai jalur prestasi sekolah, sementara SNBT tetap jalur tes. Alih-alih memperjelas peta seleksi, TKA justru mengaburkannya. Perlu ditegaskan: TKA sebagai instrumen tidak salah. Tes standar penting untuk memonitor mutu pendidikan, memetakan capaian siswa, dan mengevaluasi kurikulum. Yang bermasalah adalah ketika TKA digunakan tanpa mitigasi dalam seleksi yang menentukan masa depan mahasiswa.

Jika tetap ingin memasukkan TKA dalam SNBP, ada beberapa syarat minimal agar kebijakan ini tidak berubah menjadi bumerang sosial:1) Bobot nilai rapor, TKA, dan portofolio harus diumumkan jauh sebelum siswa mengikuti TKA. Tanpa ini, seluruh proses seleksi kehilangan akuntabilitas; 2). Mekanisme Korektif untuk mereduksi ketimpangan, pemerintah harus menyediakan fasilitas tes di semua daerah, modul dan bank soal latihan gratis, pendampingan ekstra di sekolah rentan, dan kemungkinan pembobotan berbeda bagi wilayah 3T. Jika kesenjangan tidak diperbaiki, skor TKA hanya akan memetakan kemiskinan, bukan kemampuan.

Khusus untuk prodi seni dan olahraga perlu opsi bypass, karena tidak ada alasan logis atlet lari jarak menengah atau pemain biola berbakat harus “divalidasi” oleh tes akademik umum. Portofolio dan performa mereka jauh lebih valid dari angka statistik TKA.

Kemudian Untuk memastikan tidak ada bias sosial, bahasa, maupun budaya yang menguntungkan kelompok tertentu, maka perlu audit independen terhadap butir soal TKA

Sejumlah siswa dari sekolah di Probolinggo sedang mendengarkan pemaparan seputar SNPMB Tahun 2025 di Gedung Sungging Prabangkara Kampus 2 FSRD ISI Solo, beberapa waktu lalu. (Foto: dok. Humas ISI Solo)

Keadilan adalah fondasi

Sejatinya, jika tujuan negara adalah menaikkan akses, seleksi harus memihak. Karena sampai beberapa tahun terakhir ini angka partisipasi pendidikan tinggi Indonesia (APK) stagnan di kisaran menengah—lebih rendah dibanding negara-negara tetangga. Itu artinya, akses ke pendidikan tinggi belum merata.

Maka dalam situasi ini, kebijakan seleksi justru harus memihak: memihak pada kesempatan, memihak pada redistribusi, memihak pada siswa yang tidak punya privilese bawaan. Sejatinya menambahkan TKA tanpa desain keadilan yang kuat berarti negara secara sadar memilih jalan sebaliknya.

Debat TKA bukan sekadar teknis seleksi. Ini debat moral, debat politik, debat tentang arah pendidikan Indonesia. Apakah seleksi PTN akan menjadi instrumen mobilitas sosial, atau justru menjadi pagar tebal yang menjaga dominasi mereka yang sudah di atas?

Jika negara percaya pada keadilan, maka desain TKA untuk SNBP harus dilihat bukan dari perspektif “kemudahan administrasi”, tetapi dari perspektif siapa yang paling rentan dirugikan. Karena sejatinya keadilan bukan ornamen akhir. Keadilan adalah fondasi seleksi. Jika fondasinya rapuh, seluruh bangunan pendidikan akan retak. []