Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, rapper senior Iwa K sempat mengejutkan publik lantaran dirinya tertangkap membawa sejumlah ganja di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika hendak bertolak ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk konser.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (2/5), pelantun 'Mesin Imajinasi' tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur.
"Sejak seminggu yang lalu, sudah ada surat dari penyidik Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta yang meminta kepada BNN untuk melakukan assessment dalam rangka permohonan rehabilitasi terhadap tersangka IK yang diajukan oleh pihak keluarganya," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sulistian Diatmoko.
Menurut pria yang dikenal dengan nama Sulis itu, ada tiga pemeriksaan yang harus dilakukan oleh pemilik nama lengkap Iwa Kusuma tersebut, yaitu assessment medis, assessment psikologis, dan assessment oleh aspek hukum.
"Assessment ini terdiri dari assessment medis, assessment psikologis oleh psikiater, dan assassment oleh aspek hukum. Hasil dari assassment oleh tim assassment terpadu BNN ini nantinya akan diserahkan kepada penyidik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun nantinya permohonan rehabilitasi rapper 46 tahun itu dikabulkan, proses hukum akan tetap berjalan. Rehabilitasi akan tetap dilakukan hingga kasusnya diputuskan di pengadilan.
Baca juga:
"Penyidik yang akan memutuskan apakah tersangka 'IK' nanti akan dimasukkan ke dalam lembaga rehabilitasi atau tidak, sementara proses hukumnya tetap berjalan. Jadi, proses hukum tetap berjalan sampai akhir persidangan dan ada vonis. Tetapi, yang bersangkutan tetap bisa menjalani rehabilitasinya," lanjutnya.
Jika hari ini proses pemeriksaan tidak selesai, maka pemeriksaan lanjutan akan dilanjutkan esok hari.
"Aspek hukum ini penting karena tidak hanya berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dan tidak hanya ditanya apakah yang bersangkutan ini hanya sebagai pengguna saja ataukah dia terlibat di dalam pengedaran. Itu tidak hanya cukup ditanyakan, tetapi harus dievaluasi berdasarkan database yang ada di pihak BNN," ucap Sulis.
ADVERTISEMENT
Biasanya, hasil dari pemeriksaan akan keluar tiga hari setelah proses pemeriksaan berlangsung.
"Setelah hasil itu terkumpul, para assessor (penilai) melakukan konferensi untuk mempertimbangkan dari sisi medis, sisi psikologis, dan sisi hukum. Terus, baru nanti digelar rekomendasi kepada penyidik, apakah yang bersangkutan ini layak menjalani rehabilitasi atau tidak," tutupnya.