Konten dari Pengguna

Kebijakan Tidak Naik Kelas dan Hak Anak Inklusi

Apri Damai Sagita Krissandi

Apri Damai Sagita Krissandi

Dosen Universitas Sanata Dharma

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Apri Damai Sagita Krissandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027 perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, terutama dari perspektif orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus. Pada 2 Oktober 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpeluang diberlakukan kembali apabila rekomendasinya disetujui. Salah satu persoalan yang disoroti ialah fenomena rajin malas sama saja (RMS), yang dinilai dapat melemahkan kesungguhan murid dalam belajar. Namun, di balik wacana tersebut, ada pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: bagaimana nasib anak inklusi ketika kebijakan tidak naik kelas diterapkan tanpa dukungan pembelajaran yang memadai? Anak-anak ini juga warga negara yang memiliki hak atas pendidikan, bukan kelompok yang boleh tersisih karena membutuhkan pendekatan belajar berbeda.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sebagai orang tua, kita tentu memahami bahwa sekolah memiliki tanggung jawab untuk menilai perkembangan dan capaian belajar murid. Kenaikan kelas bukanlah proses otomatis tanpa evaluasi. Akan tetapi, hasil evaluasi seharusnya menjadi dasar untuk memperbaiki pembelajaran, bukan semata-mata menentukan siapa yang boleh melanjutkan dan siapa yang harus tertahan. Bagi anak inklusi, capaian belajar perlu dipahami dengan mempertimbangkan karakteristik, hambatan, dan kebutuhan individualnya. Anak yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk memahami materi tidak serta-merta berarti malas atau tidak mampu berkembang. Karena itu, kebijakan tidak naik kelas tidak boleh diterapkan dengan mengabaikan kebutuhan belajar dan kondisi individual murid.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika kita berbicara tentang sekolah negeri. Sekolah negeri merupakan bagian dari penyelenggaraan layanan publik yang didukung oleh anggaran negara dan pemerintah daerah. Guru memperoleh mandat profesional untuk mendidik anak-anak dengan latar belakang dan kemampuan yang beragam. Dengan demikian, pelayanan terhadap anak inklusi semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab sekolah, bukan diperlakukan sebagai beban tambahan yang membuat keberadaan mereka dipertanyakan. Hal ini bukan berarti guru harus menghadapi semua tantangan sendirian. Justru pemerintah berkewajiban menyediakan pelatihan, tenaga pendukung, fasilitas, dan sumber daya agar sekolah mampu menjalankan pendidikan inklusif. Jika negara meminta sekolah menerima semua anak, negara juga harus memastikan sekolah memiliki kemampuan untuk mendidik mereka.

Kekhawatiran orang tua terhadap kebijakan tidak naik kelas bukan tanpa alasan. Anak berkebutuhan khusus dapat menghadapi hambatan dalam komunikasi, konsentrasi, interaksi sosial, literasi, atau aspek perkembangan lainnya. Mereka mungkin membutuhkan instruksi yang lebih sederhana, pengulangan materi, media pembelajaran yang berbeda, pendampingan individual, atau penyesuaian tujuan pembelajaran. Apabila kebutuhan tersebut belum dipenuhi, kemudian anak dinyatakan tidak mencapai kompetensi dan harus mengulang kelas, persoalannya tidak sesederhana kemampuan anak. Kita perlu bertanya apakah proses pembelajaran yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhannya. Jangan sampai anak dihukum karena belum mampu mengikuti sistem yang sejak awal belum cukup adaptif terhadap dirinya.

Ilustrasi: Kumparan.com/Syifa Nurrohmah.

Pendidikan inklusif bukan berarti setiap murid dibebaskan dari proses belajar dan penilaian. Setiap anak tetap perlu menunjukkan perkembangan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang relevan. Namun, penilaian tidak boleh hanya berorientasi pada keseragaman hasil. Sekolah harus memperhatikan proses, kemajuan individual, dukungan yang telah diberikan, dan kemungkinan intervensi lanjutan. Jika seorang anak belum mencapai kompetensi tertentu, respons pertama seharusnya berupa identifikasi hambatan dan penyusunan langkah pendampingan. Remediasi, asesmen diagnostik, pembelajaran berdiferensiasi, serta program pembelajaran individual sesuai kebutuhan harus diperkuat. Mengulang kelas tanpa perubahan pendekatan berisiko membuat anak kembali menghadapi persoalan yang sama.

Untuk mewujudkan hal tersebut, peningkatan kompetensi guru menjadi keharusan. Guru perlu dibekali kemampuan memahami karakteristik murid, menyusun pembelajaran yang adaptif, melakukan asesmen yang adil, serta membangun komunikasi dengan orang tua. Sekolah juga perlu didukung guru pendidikan khusus, tenaga profesional terkait, dan Unit Layanan Disabilitas sesuai kebutuhan. Penguatan ini harus berlangsung secara berkelanjutan, bukan sekadar melalui pelatihan sesaat. Pemerintah tidak cukup mengeluarkan kebijakan yang menuntut hasil; pemerintah harus memastikan bahwa guru mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan fasilitas untuk mencapai hasil tersebut.

Selain itu, kurikulum dan lingkungan sekolah perlu mendukung school well-being, yakni kesejahteraan murid selama berada di sekolah. Anak harus merasa aman, diterima, dihargai, dan memiliki kesempatan untuk berkembang. Sekolah tidak cukup membuka pintu bagi anak inklusi, tetapi juga harus mencegah perundungan, memberikan ruang partisipasi, dan memastikan mereka tidak kehilangan kepercayaan diri akibat perlakuan yang diskriminatif. Kebijakan tidak naik kelas perlu dikaji dalam kerangka ini: apakah penerapannya membantu perkembangan anak atau justru menambah tekanan psikologis dan memperkuat perasaan bahwa dirinya gagal? Pertanyaan semacam ini penting dijawab sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

Karena itu, pemerintah seharusnya tidak menjadikan kebijakan tidak naik kelas sebagai jalan pintas untuk mengatasi persoalan mutu pendidikan. Jika masalahnya adalah rendahnya literasi dan numerasi, perkuat pembelajaran dasar. Jika masalahnya adalah motivasi, bangun lingkungan belajar yang mendorong keterlibatan murid. Jika anak menghadapi hambatan perkembangan atau kebutuhan khusus, sediakan layanan yang sesuai. Kenaikan kelas harus dipertimbangkan berdasarkan perkembangan murid dan dukungan yang tersedia, bukan semata-mata sebagai instrumen untuk membedakan anak yang berhasil dan yang gagal. Khusus bagi anak inklusi, keputusan yang menyangkut kelanjutan belajar harus dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Pada akhirnya, orang tua anak inklusi tidak sedang menuntut agar anak dibebaskan dari evaluasi. Yang diperjuangkan adalah hak agar anak dinilai secara adil, memperoleh pendampingan yang diperlukan, dan tidak kehilangan kesempatan berkembang hanya karena sistem belum mampu mengakomodasi kebutuhannya. Anak inklusi juga warga negara. Mereka berhak menjadi bagian dari sekolah negeri dan memperoleh layanan pendidikan yang bermakna. Jangan sampai kebijakan tidak naik kelas menjadikan anak yang paling membutuhkan dukungan sebagai pihak yang paling besar menanggung akibat keterbatasan sistem.

Pendidikan yang bermutu bukan sekadar pendidikan yang tegas dalam menetapkan standar. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu membantu murid memenuhi potensi dan kebutuhannya melalui dukungan yang tepat. Sebelum memperkuat kebijakan tidak naik kelas, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap sekolah memiliki kemampuan untuk mendampingi murid dengan beragam kebutuhan. Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukan hanya berapa banyak anak yang mencapai standar, melainkan juga sejauh mana negara hadir agar tidak ada anak yang tertinggal tanpa pertolongan.