Konten dari Pengguna

Privasi yang Wajib Dilindungi Dalam Ranah Jurnalisme

Arief Setyawan

Arief Setyawan

Mahasiswa FISIP Universitas Andalas

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Arief Setyawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perlindungan Privasi Adalah Hal yang Bermakna. Animasi: Canva.
zoom-in-whitePerbesar
Perlindungan Privasi Adalah Hal yang Bermakna. Animasi: Canva.

Lembaga Perusahaan Pers adalah kepercayaan publik, maka dari itu apabila pers tersebut sudah dipercayai oleh publik maka pers tersebut memiliki integritas yang baik di mata publik untuk jangka ke depannya. Keandalan, kepercayaan, kejujuran, keadilan, dan keakuratan adalah nilai-nilai yang sulit diraih oleh lembaga pers dan terlebih lagi, lembaga pers harus juga bisa melindunginya. Jika masyarakat melihat materi yang membuat mereka percaya bahwa lembaga pers telah menjauh dari nilai-nilai tersebut, lembaga pers mungkin telah kehilangan kepercayaan masyarakat.

Hal terpenting yang harus dilakukan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya adalah memperlakukan semua orang dengan adil dan penuh penghargaan. Jurnalis tidak diperkenankan untuk mengulik catatan privasi seseorang yang tidak berkaitan apa pun dengan topik yang sedang di investigasinya. Hal wajib yang dilakukan jurnalis adalah menyebarkan suatu hal demi kepentingan publik dan mengungkap kesalahan yang telah dilakukan dengan sedemikian rupa ke hadapan publik. Jurnalis tidak berhak untuk menyatakan benar atau salahnya suatu perkara, akan tetapi jurnalis berhak memaparkan informasi faktual yang terkandung di dalamnya.

Jurnalis yang sedang menjalankan profesinya seperti peliputan, penerbitan, dan lain-lain, haruslah berpegang pada pedoman pers yaitu kode etik jurnalistik yang dapat dipedomani dengan baik oleh jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, sebab pers memiliki kode etik yang harus ditaati sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Hak privasi individu, jurnalis tidak diperbolehkan sembarangan dalam melakukan interogasi yang memicu pembobolan privasi seseorang. Ada sejumlah tempat di mana jurnalis harus memperoleh dua bentuk persetujuan, satu untuk mengumpulkan materi dan yang lainnya untuk menyiarkan atau menerbitkannya. Ini termasuk rumah sakit, sekolah, atau penjara. Jurnalis harus meminta izin kepada lembaga yang bersangkutan untuk melakukan interogasi dalam hal:

  • menggunakan peralatan perekaman tanpa sepengetahuan orang yang direkam

  • untuk merekam percakapan telepon yang awalnya ditujukan untuk informasi latar belakang

  • mendatangi calon narasumber tanpa melakukan pendekatan terlebih dahulu

Dalam perihal perekaman rahasia, terdapat pula beberapa hal yang patut jurnalis hadapi demi menjaga privasi seseorang. Jurnalis harus dapat membenarkan keputusan tersebut dengan alasan adanya kepentingan publik yang jelas. Terkadang dapat dibenarkan jika kemungkinan untuk mengumpulkan bukti atau perilaku yang tidak akan dilihat dan didengar oleh audiens. Pembenaran untuk rekaman rahasia dapat mencakup:

  • di mana terdapat bukti adanya niat untuk melakukan suatu tindak pidana

  • di mana pendekatan terbuka tidak mungkin berhasil mengumpulkan bukti

  • konsumen, penelitian sosial atau ilmiah demi kepentingan umum.

Jika jurnalis bermaksud melakukan perekaman rahasia, pastikan editor telah menyetujuinya. Organisasi berita lembaga pers pastinya memiliki prosedur. Pastikanlah jurnalis mematuhinya.

Jurnalis bahkan tidak diperbolehkan untuk menginformasikan sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan umum. Kendati pun masyarakat menginginkan informasi pribadi agar lebih menambah nilai berita, Jurnalis harus tetap menjaga moral dalam suatu pemberitaan. Jurnalis hanya berhak menginformasikan hal yang bersifat privasi tersebut apabila dituntut untuk kepentingan umum. Selain daripada kepentingan umum, Jurnalis tak berhak meliput atau mendistribusikan hal yang bersifat privasi individu.

Adapun berbagai macam privasi yang tidak layak dilanggar ataupun disebarluaskan terhadap informasi pribadi seseorang yakni:

  1. Privasi Fisik: Hak untuk memiliki ruang pribadi, seperti rumah, kamar, atau tubuh, yang bebas dari gangguan atau intrusi.

  2. Privasi Informasi: Hak untuk mengontrol informasi pribadi, seperti data pribadi, riwayat medis, keuangan, dan komunikasi.

  3. Privasi Komunikasi: Hak untuk berkomunikasi secara pribadi dan rahasia, tanpa takut akan pengawasan atau penyadapan.

  4. Privasi Digital: Hak untuk memiliki kendali atas data pribadi kita yang ada di dunia digital, seperti data yang kita berikan kepada platform media sosial, aplikasi, atau situs web.

Tak hanya bagi jurnalis, instansi lainnya pun tidak layak melanggar dan menyebarluaskan privasi orang lain. Hal itu sudah tertera pada Pasal 28 G ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya instansi yang menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungannya dapat memberantasnya dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib serta dapat mencegahnya dengan menyodorkan informasi yang akurat mengenai hak privasi individu.