Konten dari Pengguna

Sengketa Tanah di Desa Gosono: Mahasiswa KKN UNDIP Dampingi Warga Hingga BPN

ario bimo segoro makmur
Mahasiswa Universitas Diponegoro
12 Agustus 2024 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ario bimo segoro makmur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Desa Gosono, Boyolali (25/7). Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program pendampingan hukum dalam sengketa tanah di Desa Gosono, Boyolali. Program ini merupakan bagian dari kegiatan KKN monodisiplin yang dilakukan oleh Ario Bimo Segoro Makmur, mahasiswa Fakultas Hukum Undip. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan solusi bagi warga desa yang terlibat dalam sengketa tanah, serta memastikan penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur mediasi yang sesuai dengan hukum.
Pendampingan Hukum di Kantor BPN Boyolali
Latar Belakang Kegiatan: Sengketa tanah adalah masalah yang sering terjadi di pedesaan, termasuk di Desa Gosono. Warga sering kali kesulitan memahami proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa tanah. Untuk itu, mahasiswa KKN Undip hadir memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, mulai dari pemahaman dasar hukum hingga mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali.
ADVERTISEMENT
Maksud dan Tujuan: Kegiatan ini bertujuan untuk membantu warga desa yang terlibat dalam sengketa tanah agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan bijak dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pendampingan ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada warga dan aparatur desa mengenai proses mediasi dan penyelesaian sengketa tanah yang tepat.
Kronologi Kegiatan: Program ini dimulai pada tanggal 16 Juli 2024 dengan kegiatan edukasi kepada warga dan aparatur desa mengenai apa itu sengketa tanah dan bagaimana cara penyelesaiannya. Kegiatan ini dilakukan di balai desa, di mana warga diberikan pemahaman tentang dasar-dasar hukum pertanahan dan hak-hak mereka dalam kasus sengketa tanah.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Juli dan 25 Juli 2024, mahasiswa KKN melaksanakan mediasi sengketa tanah di Kantor BPN Boyolali. Mediasi ini melibatkan pihak-pihak yang bersengketa, dengan mahasiswa KKN bertindak sebagai pendamping hukum yang memberikan arahan dan pemahaman tentang proses mediasi yang benar. Selain mediasi di BPN, kegiatan tambahan berupa pemahaman teknis hukum juga diberikan kepada warga dan aparatur desa yang bersangkutan di balai desa dan beberapa rumah warga yang membutuhkan bimbingan khusus.
ADVERTISEMENT
Shoqibi, Sekretaris Desa Gosono, menyampaikan apresiasinya terhadap program ini, "Pendampingan hukum yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Undip sangat membantu warga kami dalam menyelesaikan sengketa tanah. Melalui program ini, warga jadi lebih memahami hak-hak mereka dan bisa menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih damai dan sesuai hukum."
Program Pemerintah Terkait: Program pendampingan hukum ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem penanganan sengketa tanah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurangi jumlah sengketa tanah dengan memperkuat sistem mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Target kepesertaan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) juga digenjot untuk mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang.
Optimalisasi Layanan Publik: Selain itu, program ini juga bersinggungan dengan upaya optimalisasi layanan publik lainnya, seperti BPJS Kesehatan. Pemerintah pusat, termasuk DPR, terus mendorong peningkatan layanan BPJS melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, mirip dengan pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa tanah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan publik dapat diakses secara merata oleh seluruh masyarakat, termasuk dalam hal kepemilikan tanah dan jaminan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Program pendampingan hukum yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Undip di Desa Gosono ini menunjukkan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat desa. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka dalam sengketa tanah, warga dapat menyelesaikan permasalahan dengan lebih bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui pendekatan mediasi yang difasilitasi oleh BPN Boyolali, diharapkan sengketa tanah di Desa Gosono dapat terselesaikan dengan damai, tanpa perlu berujung pada konflik yang berkepanjangan. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mampu mengelola konflik secara efektif.