Tata Cara Membayar Tilang Pelanggaran Lalu Lintas di Kejaksaan

DPC APSI Kediri
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kediri adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana dan lulusan fakultas hukum sesuai dalam kode etik profesi advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Konten dari Pengguna
3 Juli 2023 5:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri dengan mudah, foto hanya ilustrasi: pixabay.com/id/
zoom-in-whitePerbesar
Cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri dengan mudah, foto hanya ilustrasi: pixabay.com/id/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Negara demokrasi seperti Indonesia, banyak peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagai acuan segala perbuatan hukum masyarakat. Peraturan Undang-undang dibuat untuk digunakan sebagai dasar dan acuan, contohnya peraturan penggunaan lalu lintas. Lalu bagaimana apabila ada pelanggaran lalu lintas? Berikut ini tata cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya hukum yang dapat diambil apabila melanggar lalu lintas dan dikenai denda tilang oleh polisi adalah melakukan sidang di Kejaksaan Negeri setempat.
Tata Cara Membayar Tilang Pelanggaran Lalu Lintas di Kejaksaan Negeri setempat
Cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri: cek melalui etilang.info
Apabila anda dikenai denda tilang oleh Polisi, sebelum melakukan tata cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri, pastikan dulu beberapa hal berikut:
ADVERTISEMENT
Apabila sudah memastikan beberapa hal diatas, selanjutnya silahkan datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal persidangan untuk mengambil barang bukti yang disita ketika penyidikan dan membayar denda tilang.
Pembayaran denda tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 yang tertera di etilang.info dapat dilakukan melalui kantor pos, via transfer rekening atau langsung dibayarkan kepada petugas bank di kejaksaan sebelum mengambil barang bukti.
Perlu diketahui, sebelum jatuh tanggal persidangan, denda tilang yang tercantum dalam etilang.info adalah jumlah denda maksimal sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Jadi jangan kaget apabila di hari persidangan jumlah denda tilang yang wajib dibayarkan kepada negara tidak sesuai di website etilang.info karena sudah berubah jadi denda minimal.
Setelah melakukan pembayaran denda tilang, barang bukti bisa diambil melalui pelayanan tilang Kejaksaan Negeri dengan menyertakan fotokopi KTP dan menyerahkan surat tilang. Barang bukti yang disita oleh Polisi lalu lintas dalam penyidikan biasanya berupa STNK atau kendaraan yang digunakan saat melanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Beberapa prosedur diatas adalah cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri yang harus diperhatikan terlebiih dahulu sebelum melakukan persidangan.