Tata Cara Membayar Tilang Pelanggaran Lalu Lintas di Kejaksaan

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Kediri adalah Organisasi Advokat yang mewadahi sarjana dan lulusan fakultas hukum sesuai dalam kode etik profesi advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Tulisan dari DPC APSI Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Negara demokrasi seperti Indonesia, banyak peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagai acuan segala perbuatan hukum masyarakat. Peraturan Undang-undang dibuat untuk digunakan sebagai dasar dan acuan, contohnya peraturan penggunaan lalu lintas. Lalu bagaimana apabila ada pelanggaran lalu lintas? Berikut ini tata cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri dengan mudah.
Salah satu upaya hukum yang dapat diambil apabila melanggar lalu lintas dan dikenai denda tilang oleh polisi adalah melakukan sidang di Kejaksaan Negeri setempat.
Tata Cara Membayar Tilang Pelanggaran Lalu Lintas di Kejaksaan Negeri setempat
Apabila anda dikenai denda tilang oleh Polisi, sebelum melakukan tata cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri, pastikan dulu beberapa hal berikut:
Nomor blangko atau register perkara pelanggaran lalu lintas yang terdapat dalam surat tilang yang didapatkan dari Polisi lalu lintas saat penyidikan
Cek jenis pelanggaran lalu lintas melalui website di etilang.info dengan memasukkan nomor register diatas yang terdapat di bagian pojok kiri bawah pada surat tilang
Dari website tersebut, pastikan data detail pelanggar lalu lintas meliputi identitas, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, pasal-pasal UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilanggar, lokasi pelanggaran dan besaran denda tilang.
Jadwal sidang di Kejaksaan Negeri setempat
Apabila sudah memastikan beberapa hal diatas, selanjutnya silahkan datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal persidangan untuk mengambil barang bukti yang disita ketika penyidikan dan membayar denda tilang.
Pembayaran denda tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 yang tertera di etilang.info dapat dilakukan melalui kantor pos, via transfer rekening atau langsung dibayarkan kepada petugas bank di kejaksaan sebelum mengambil barang bukti.
Perlu diketahui, sebelum jatuh tanggal persidangan, denda tilang yang tercantum dalam etilang.info adalah jumlah denda maksimal sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Jadi jangan kaget apabila di hari persidangan jumlah denda tilang yang wajib dibayarkan kepada negara tidak sesuai di website etilang.info karena sudah berubah jadi denda minimal.
Setelah melakukan pembayaran denda tilang, barang bukti bisa diambil melalui pelayanan tilang Kejaksaan Negeri dengan menyertakan fotokopi KTP dan menyerahkan surat tilang. Barang bukti yang disita oleh Polisi lalu lintas dalam penyidikan biasanya berupa STNK atau kendaraan yang digunakan saat melanggar lalu lintas.
Beberapa prosedur diatas adalah cara membayar tilang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri yang harus diperhatikan terlebiih dahulu sebelum melakukan persidangan.
