Digitalisasi UMKM Pasca-Pandemi COVID-19

Guru SMK Bakti Nusantara 666, Dosen Masoem University, Guru SMP Pasundan Rancaekek
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Asep Totoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam memajukan perekonomian Indonesia, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memegang peranan yang sangat besar. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UMKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
UMKM sebenarnya memiliki daya tahan terhadap gejolak perekonomian. Akan tetapi, pandemi COVID-19 telah membawa kembali krisis perekonomian Indonesia dengan tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan krisis 1997-1998.
Kebijakan pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 mengakibatkan diberlakukannya pembatasan sosial bersakla besar, PPKM skala Mikro, PPKM Darurat, PPKM level 1-2-3 dan 4. Pembatasan kegiatan yang bersifat langsung, sehingga membuat UMKM mengalami kesulitan.
Hasil survei dan beberapa kajian pun menunjukkan, sebagian besar UMKM mengalami kesulitan baik dari segi keuangan maupun non-keuangan. Penurunan tingkat pemesanan, sulitnya distribusi, dan sulitnya memperoleh bahan baku mengakibatkan UMKM yang terdampak kesulitan untuk membayar biaya-biaya tetap dan sebagian harus menurunkan jumlah pekerja.
Tidak ada yang tahu dengan pasti kapan COVID-19 bisa sepenuhnya hilang, oleh karenanya kita harus memiliki kemampuan untuk bisa bertahan. Sehingga dibutuhkan kebijakan yang lebih responsif untuk mengatasinya. Perlu ada kebijakan yang baik dan cepat agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi, bahkan pasca-pandemi.
Salah satu rekomendasi yang ditawarkan dalam banyak kajian adalah melalui digitalisasi UMKM. Bukan tanpa alasan, jika dilihat dari sektor bisnis tertentu saat ini, justru karena pandemi COVID-19, para pelaku e-commerce mengalami kenaikan bisnis yang signifikan.
Pandemi COVID-19 memang mengubah perilaku konsumen dan peta kompetisi bisnis para pelaku usaha. Pasalnya, terjadi shifting pola konsumsi barang dan jasa dari luring (offline) ke daring (online); trafik meningkat sekitar 15%-20%.
Dari sisi pelaku usaha, sebanyak 37% konsumen baru memanfaatkan ekonomi digital pascapandemi. Selain itu, 45% pelaku usaha juga aktif melakukan penjualan melalui e-commerce selama pandemi.
Pemanfaatan platform digital diyakini bisa menguntungkan bagi para pelaku UMKM karena dapat menghemat biaya operasional. Selain itu, UMKM sebaiknya juga berfokus dan memprioritaskan layanan pada kelompok pelanggan yang loyal.
Saat ini media digital umumnya yang banyak diakses dalam mengimplementasikan strategi pemasaran digital yaitu website, blog dan juga sosial media (Facebook, Instagram, Whatsapp, Line, dsb), SEO, SEM, Email Marketing, Content Marketing, branding, dan App Development. Hal yang paling umum untuk pelaku UMKM seperti; Grabfood, Gofood, shopee, Tokopedia, dll. Hal ini sekaligus menjadi kesempatan pelaku UMKM melakukan transformasi ke dalam ekosistem digital.
Sudah menjadi target pemerintah untuk membuat pelaku UMKM memanfaatkan digitalisasi seperti e-comemerce, untuk menjual dan mengembangkan usahanya.
Maka pasca-pandemi COVID-19 digitalisasi merupakan salah satu jalan keluar untuk menaikkan omzet agar usaha yang dibangun tetap dapat hidup dan berkembang. Pergerakan dan perubahan cara berbisnis yang semakin cepat ke arah digitalisasi ini memaksa pelaku bisnis untuk beradaptasi mengikuti perubahan tersebut.
Alhasil, strategi UMKM Online Indonesia adalah keharusan dan bisa menaikkan kelas (scale up). Maka persyaratan utamanya perlu didorong terbangunnya infrastruktur TIK yang memadai di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut guna mendukung digitalisasi UMKM, khususnya dalam hal pemasaran produk UMKM secara daring atau online.
Bagi perusahaan besar, perubahan pola bisnis yang mengarah pada proses digitalisasi ini tidak terlalu mengalami kendala dikarenakan dengan karakteristik perusahaan besar yang memiliki sumber daya yang cukup baik. Akan tetapi, bagi UMKM proses digitalisasi ini akan membutuhkan banyak persiapan.
Langkah cepat dan apresiasi bagi pemerintah dalam rangka pengembangan ekonomi digital, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Ekonomi Digital. Strategi ini akan memanfaatkan 4 pilar fondasi untuk mewujudkan ekonomi digital terdepan yang mendorong inklusivitas dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Di sisi lainnya, pemerintah senantiasa mendorong para pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Hingga akhir 2020 tercatat sebanyak 11,7 juta UMKM on boarding ke bisnis daring. Diharapkan pada 2030 mendatang, jumlah UMKM yang go digital akan mencapai 30 juta.
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah program pengembangan Kampung UKM Digital.
Program Kampung UKM Digital mencakup infrastruktur pendukung seperti WiFi dan broadband learning center, kerja sama dengan stakeholder, pelatihan UKM terkait teknologi informasi dan komunikasi (TIK), strategi implementasi bisnis, kerja sama dengan Community Development Center (CDC) dan Digital Development Services (DDS) dan layanan TIK sesuai kebutuhan UMKM.
Maka menjadi tantangan nyata ketika pemerintah yang terus mendukung pengembangan ekonomi digital di seluruh Indonesia maka kolaborasi serta sinergi dari seluruh stakeholders sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan atau regulasi terkait ekonomi digital yang dinamis, adaptif, dan visioner bagi kemajuan UMKM.
** Asep Totoh - Dosen Ma’soem University, Kepala HRD Yayasan Bakti Nusantara 666 Cileunyi.
