Guru dan Oase THR

Guru SMK Bakti Nusantara 666, Dosen Masoem University, Guru SMP Pasundan Rancaekek
Tulisan dari Asep Totoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
RAMADHAN bulan penuh berkah, keberkahan itu bertambah ketika di bulan puasa ini menjadi waktu bagi perusahaan atau institusi tempat masyarakat bekerja, memberi Tunjangan Hari Raya (THR). Adalah Sosok Soekiman Wirjosandjojo, pencetus pembagian Tunjangan Hari Raya yang kini banyak dinikmati Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta.
Menurut catatan sejarah, THR pertama kali diadakan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno di era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekitar tahun 1950-an.
THR diberikan sebagai salah satu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan pada pamong pradja, saat ini kita kenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri SIpil (PNS).
Karena merasa ada perlakuan tidak adil pada kalangan pekerja lainnya, maka pada 13 Februari 1952 terjadi aksi mogok bekerja dari para buruh yang menuntut pemerintah pun menurunkan uang THR juga untuk kelompoknya. Akan tetapi, aksi tersebut tidak di gubris dan bisa dihentikan oleh tentara yang diturunkan pemerintah.
Sebab itulah akhirnya Soekiman ingin mengambil hati pegawai dengan memberikan mereka tunjangan di akhir bulan puasa sehingga memberikan dukungan pada kabinet yang dipimpinnya.
Maka Sejak saat itulah THR menjadi program rutin pemerintah Indonesia, bahkan hari ini jika ada perusahaan tidak membayarkan pajak karyawannya, mereka bisa ditegur pemerintah dan mendapat penalti.
Keniscayaannya jika setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri maka setiap perusahaan di Indonesia wajib hukumnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Pemerintah secara resmi membuat aturan mengenai besaran dan skema THR secara lugas diterbitkan pemerintah pada tahun 1994 yakni lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.
Kemudian pada Tahun 2016 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Disebutkan dalam peraturan tersbut bahea pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberikan THR, tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk karyawan kontrak. Disebutkan pula bahwa THR diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Kemudian pada 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan 19/2018 tentang THR dan gaji ke-13. Menurut peraturan itu, PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wali kota, bupati dan wakilnya berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Menjadi pertanyaan dan keinginan besar juga adalah Bagaimana Nasib THR bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS/ Honores atau Pegawai Yayasan?
Jika merujuk pada kinerja dan masa kerja, selayaknya mereka pun bisa mendapatkan hak yang sama dalam Tunjangan Hari Raya. Namun, karena belum adanya payung hukum atau kekuatan hukumnya maka selama ini yang terjadi adalah bisa mendapatkan THR dengan tidak ada ketentuan besaran nominal rupiahnya atau bahkan sama sekali tidak mendapat THR bergantung kemampuan sekolah atau yayasannya.
Secara prinsip Tunjangan Hari Raya merupakan Gaji yang diberikan karena kinerjanya, selain bisa menjadikan motivasi, memacu kinerja dan meningkatkan prestasi bagi para pegawai secara berkelanjutan. Ada banyak manfaat lain dari pemberian THR itu seperti;
Secara ekonomi, pemberian THR kepada para pegawai dengan sendirinya harus bisa memacu pertumbuhan ekonomi di daerah bahkan nasional karena penggunaan belanja secara proporsional untuk memilih pasar tradisisonal, UMKM dan mencintai produk dalam negeri.
Secara spritual, THR adalah keberkahan dari Allah swt kepada kaum muslimin melalui Pemerintah, Pengusaha atau Pengelola Yayasan untuk dipergunakan menjadi kebermanfaat menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR bisa dijadikan peningkatan ibadah dan bukan menjadi tidak berfaedah dengan sifat boros, foya-foya dan lainnya yang bisa melalaikan ibadah.
Secara hubungan sosial, THR menjadi bukti ikatan sosial harmonis selama melakukan aktivitas layanan dan pekerjaan antara Pemerintah, Pengusaha atau pengelola Yayasan dengan para pegawainya.
Para pendidik dan tenaga pendidik di massa pandemi Covid-19 pun mereka terus melakukan apa yang menjadi tugasnya di sekolah. Kondisi pandemi memang berdampak luar biasa terutama bagi sekolah swasta dibawah naungan pengelolaan yayasan. Kondisi keuangan tentunya menjadi hal yang sama dihadapai oleh para pengela sekolah-sekolah swasta.
Tentunya masih ada solusi yang bisa dicarikan bagi para guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta, terlebih bagai mereka yang hanya mengandalkan dari upah berdasarkan jumlah jam yang dimilikinya. Ironis memang ketika kesejahteraan para guru honorer atau guru disekolah swasta masih jauh dari kata layak.
Menjelang idul fitri menerima THR adalah keberkahan dan kebahagian bagi para guru, semoga selalu mendapat rejeki yang halal bukan uang hasil korupsi, uang sogokan ataupun uang haram lainnya.
**Asep Totoh - Dosen Ma'soem University, Kepala HRD Yayasan Pendidikan Bakti Nusantara 666 Cileunyi Bandung.
