Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
3 Tips Aman Pindah ke Luar Negeri
13 Maret 2019 19:10 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
Tulisan dari Atu Yudhistira Indarto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anda pelajar atau pekerja yang akan belajar atau bekerja di luar negeri? Atau anda akan mengikuti keluarga untuk tinggal di luar negeri?
ADVERTISEMENT
Jika iya, tentunya sudah banyak persiapan yang dilakukan untuk kepindahan. Persiapan administrasi dokumen, packing barang yang akan dibawa, hingga pemilihan penerbangan adalah sebagian hal penting yang ada di dalam checklist.
Setelah tiba di negara tujuan, beberapa things to do yang penting dan sudah di benak anda di antaranya: mengurus tempat tinggal, memproses administrasi akademik bagi pelajar, atau melapor ke tempat kerja bagi pekerja.
Selain hal-hal dalam checklist tersebut, sebetulnya ada beberapa hal penting lainnya yang perlu dilakukan untuk memastikan keamanan anda saat pindah ke luar negeri. Namun banyak yang sering terlupa untuk menjalankannya.
Apa saja yang perlu dilakukan agar kepindahan anda ke luar negeri aman? Berikut ini tiga tips dari perspektif Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
ADVERTISEMENT
1. Cek Kondisi Negara Tujuan
Keamanan negara yang dituju seringkali berubah-ubah, bahkan di negara maju sekalipun. Terkadang kita luput untuk mencari tahu kondisi terakhir di negara tujuan.
Kondisi keamanan bisa berubah karena situasi politik, masalah ekonomi, bencana alam, atau hubungan dengan negara tetangga. Beberapa contoh misalnya situasi politik di Venezuela ; bencana tornado di Alabama, Amerika Serikat ; dan masalah bilateral antara Pakistan dan India .
Cara paling mudah untuk mengecek kondisi negara tujuan adalah dengan mengakses aplikasi/laman Safe Travel. Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap negara tujuan, imbauan, fakta unik, hingga fitur untuk cek keamanan negara tujuan.
Fitur lain dari aplikasi Safe Travel adalah tombol panic button untuk keadaan darurat. Saat kejadian, WNI dapat mengirim foto, merekam video, menghubungi Perwakilan RI terdekat, dan mengirim lokasi. Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, aplikasi ini dibuat untuk melindungi WNI.
ADVERTISEMENT
Aplikasi ini tersedia untuk platform Android dan iOS , serta dapat juga dibuka melalui laman https://safetravel.id .
2. Catat Alamat dan Nomor Hotline Perwakilan RI di Negara Tujuan
Tentunya kita mengharapkan kepindahan ke luar negeri berlangsung lancar. Namun jika terjadi sesuatu di negara setempat, baik itu langsung menimpa kita ataupun kejadian di negara tujuan seperti bencana alam, maka Perwakilan RI menjadi rujukan utama.
Untuk WNI di luar negeri, Perwakilan RI merupakan wakil pemerintah yang berperan sebagai pusat informasi, bantuan, dan pelayanan bagi masyarakat. Sebelum perjalanan kepindahan dimulai, penting untuk mencatat dan menyimpan alamat, nama pejabat perwakilan, dan nomor kontak serta hotline Perwakilan RI.
ADVERTISEMENT
Perwakilan RI di luar negeri memiliki hotline yang dapat dihubungi 24 jam untuk kondisi darurat. Daftarnya dapat dilihat di laman Hotline Perwakilan RI di Luar Negeri . Adapun untuk nomor kontak perwakilan dapat dilihat di laman Kedutaan/Konsulat Kemlu RI .
Nomor hotline Perwakilan RI juga akan disampaikan melalui SMS-blast ke ponsel WNI saat tiba di negara tujuan. Di samping hotline Perwakilan RI, untuk masalah perlindungan WNI, Kemlu RI juga memiliki nomor hotline: +6281290070027.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, nomor hotline diharapkan dapat dihubungi jika WNI menghadapi masalah di luar negeri. “Mekanismenya, pusat akan langsung mengkoordinasikan dengan perwakilan terkait tempat WNI tersebut berada,” ujar Iqbal.
ADVERTISEMENT
3. Lapor Diri ke Perwakilan RI
Setibanya di negara tujuan, hal yang perlu segera dilakukan adalah lapor diri ke Perwakilan RI. Lapor diri penting karena seluruh layanan keimigrasian dan kekonsuleran di luar negeri hanya dapat diproses setelah lapor diri, seperti perpanjangan/penggantian paspor, pencatatan kelahiran anak, dan pembuatan surat keterangan.
Beberapa keuntungan lain dari lapor diri di antaranya memastikan WNI terdaftar dalam Daftar Pemilih untuk Pemilu dan membantu upaya perlindungan. Contohnya, WNI yang sudah lapor diri akan mendapatkan notifikasi jika ada kondisi darurat, seperti bencana alam atau evakuasi.
Kewajiban WNI untuk lapor diri diatur di Pasal 4 UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan WNI di luar negeri wajib melaporkan peristiwa kependudukan (kepindahan) dan peristiwa penting kepada Perwakilan RI.
ADVERTISEMENT
Lapor diri dapat dilakukan dengan datang langsung ke Perwakilan RI atau secara online di laman masing-masing perwakilan. Ketentuan lapor diri dapat disesuaikan dengan persyaratan dari setiap perwakilan.
Lapor diri juga dapat dilakukan secara online di portal pelayanan dan perlindungan WNI: https://peduliwni.kemlu.go.id . Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, portal ini dibuat untuk memudahkan penyediaan bantuan bagi WNI, termasuk lapor diri. “Kami telah menyediakan platform yang semudah mungkin,” kata Iqbal.
Pada portal ini, WNI dapat mengakses berbagai jenis layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pencatatan pernikahan, kelahiran anak, legalisasi perjanjian kerja, hingga perpanjangan buku pelaut.
Demikianlah ketiga tips untuk melengkapi persiapan kepindahan dan memastikan keamanan anda saat tinggal di luar negeri. Semoga sukses!
ADVERTISEMENT