Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana tidak akan membuka ruang kriminalisasi. Ia menegaskan, RUU ini hanya bersifat teknis dan terdiri dari sembilan pasal. Hal ini disampaikannya usai rapat Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum yang membahas RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan karena UU KUHP dan UU KUHAP telah disahkan dan akan berlaku pada 2 Januari 2026. RUU Penyesuaian Pidana harus dirampungkan sebelum aturan tersebut berlaku. Eddy menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 KUHP Nasional. Tujuannya ialah menyesuaikan berbagai aturan lain dengan KUHP baru.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 24 Nov 2025, 15:21 WIB
Bagikan: