Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Korupsi Kuota Haji
KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi. Dakwaan diputuskan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,8 M dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar. Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 11 Agt 2026, 10:57 WIB
Bagikan: