00:0001:00
Kakek Nikahi Gadis Mahar Rp 3 M
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 03 Des 2025, 11:08 WIB
Pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dengan gadis berusia 24 tahun di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar sebesar Rp 3 miliar viral di media sosial. Namun belakangan mencuat kabar, mahar Rp 3 miliar yang diberikan dalam bentuk cek itu tidak bisa dicairkan alias bodong. Mempelai pria juga diduga disebut membawa lari kendaraan milik keluarga mempelai wanita.
Selain itu, kakek yang disapa Tarman itu pernah tersandung kasus penipuan pedang samurai di Wonogiri, Jawa Tengah. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Wonogiri (SIPS PN Wonogiri), Tarman divonis hukuman 2 tahun penjara pada 2022 silam.
Bagikan:
