00:0001:00
Kakek Nikahi Gadis Mahar Rp 3 M
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 15 Des 2025, 11:17 WIB
Pernikahan kakek berusia 74 tahun, Sutarman, dengan gadis berusia 24 tahun di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar sebesar Rp 3 miliar viral di media sosial. Namun belakangan mencuat kabar, mahar Rp 3 miliar yang diberikan dalam bentuk cek itu tidak bisa dicairkan alias bodong. Mempelai pria juga diduga disebut membawa lari kendaraan milik keluarga mempelai wanita.
Sutarman ternyata mantan narapidana kasus penipuan barang antik berupa pedang samurai. Ia pernah divonis sekitar dua tahun penjara. Polres Pacitan telah menetapkan Sutarman tersangka. Ia dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Bagikan:
