00:0001:00
Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 02 Jun 2026, 17:49 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Bantahan tersebut dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6). Nadiem lalu menutup pleidoinya dengan raut wajah menangis. Saat menyapa para pendukungnya, ia juga terlihat menangis.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jaksa meyakini Nadiem merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Bagikan:
