Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim, Selasa (30/6). Hakim pun hanya mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Satu hakim menyatakan perbedaan pendapat, yakni Hakim Andi Saputra. Dia menilai Nadiem Makarim seharusnya bebas dari seluruh dakwaan. Nadiem mengaku kecewa dan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jaksa meyakini Nadiem merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 30 Jun 2026, 18:02 WIB
Bagikan: