Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Pencabulan Anak di Tangsel
Polisi menetapkan E (18) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap empat anak laki-laki di Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Kamis (19/2). Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anaknya dan satu anak tetangganya pada 10 Februari 2026. Diketahui bahwa keempat korban memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Polisi menyebut pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka. Tidak ada iming-iming khusus yang diberikan pelaku kepada korban. E dijerat Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa E pernah menjadi korban pelecehan melalui aplikasi MiChat. Hal inilah yang diduga menjadi faktor penyebab perilaku seksual E menjadi menyimpang.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 23 Feb 2026, 20:14 WIB
Bagikan: