Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan
Kejaksaan Negeri Probolinggo menghentikan perkara atau SP-3 terhadap Mohammad Hisabul Huda, Rabu (25/2). Huda sebelumnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi terkait gaji karena rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo. Huda telah dibebaskan dari rutan sejak Jumat (20/2) dan telah membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 118.860.321. Nilai tersebut sesuai dengan hasil gaji selama 5 tahun dia rangkap jabatan.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 25 Feb 2026, 18:06 WIB
Bagikan: