Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Sindikat Penipu e-Tilang Palsu
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu, Selasa (24/2). Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini dan aksi para tersangka itu difasilitasi oleh dua orang WN China yang kini diburu. Modus para pelaku adalah mengirim pesan berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan phishing yang menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang. Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat dan Kejaksaan pada Desember 2025, dengan temuan sedikitnya 124 situs palsu. Total kerugian akibat aksi ini mencapai sekitar Rp 890 juta.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 26 Feb 2026, 10:15 WIB
Bagikan: