Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
RUU Perampasan Aset
DPR RI secara resmi menetapkan target tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) pagi. Usai rapat paripurna, pimpinan DPR langsung menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi penyampaian aspirasi. Sementara pihak pemerintah menyatakan kesiapan penuh dan mengaku telah menerima arahan khusus dari Presiden untuk mengawal pembahasan bersama DPR.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 28 Agt 2026, 08:28 WIB
Bagikan: