00:0001:00
RUU Perampasan Aset
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 08 Apr 2026, 19:30 WIB
Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset pada Rabu (8/4). Kali ini, ada dua ahli hukum dihadirkan yakni M. Rullyandi dan Chandra Hamzah. Menurut Chandra, perampasan aset harus berkaitan dengan tindak pidana asal. Eks komisioner KPK itu mengingatkan aset tidak boleh dirampas tanpa adanya delik yang jelas karena menyangkut hak kepemilikan individu. Chandra juga mengingatkan tujuan pembentukan hukum bukan semata-mata untuk mengembalikan aset negara atau menutup defisit anggaran.
RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR setelah diputuskan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada pertengahan September 2025. Dalam Prolegnas Prioritas 2026, RUU tersebut kembali dimasukkan sebagai luncuran dari program tahun 2025. Sebelumnya, RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah.
Bagikan:
