Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Kendaraan Listrik Kena Pajak
Kendaraan listrik kini tak lagi bebas pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Kendaraan listrik yang sebelumnya tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah. Maka, tiap daerah diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian atau insentif mandiri PKB dan BBNKB. Menanggapi regulasi baru ini, Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberikan insentif khusus untuk battery electric vehicle (BEV). Sedangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan BEV sebagai jenis kendaraan kena PKB dan BBNKB. Kemenperin berharap kebijakan tersebut tidak berdampak terhadap produksi kendaraan listrik.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 23 Apr 2026, 11:06 WIB
Bagikan: