Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Juri Hafiz Quran Lecehkan Santri
Bareskrim Polri menetapkan Juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka di kasus dugaan pelecehan terhadap 5 orang santri laki-laki. Penetapan tersangka diumumkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/4). Kasus ini diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025 di berbagai tempat, mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir. Al Misry sempat memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut melalui unggahan di Instagram pribadinya, Kamis (23/4). Ia membantah dugaan pelecehan kepada santri. Ia juga mengaku punya bukti-bukti yang akan diserahkan ke pihak berwenang.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 24 Apr 2026, 10:43 WIB
Bagikan: