00:0001:00
Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 24 Apr 2026, 19:47 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa idenya untuk mengenakan pajak pada kapal yang melintasi Selat Malaka tidak serius, Jumat (24/4). Purbaya menjelaskan Indonesia sebagai pihak yang telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya dari kapal yang melintas. Sebelumnya, ide tersebut ia sampaikan pada Rabu (22/4).
Sebelumnya, muncul respons dari Singapura dan Malaysia soal ide Purbaya tersebut. Singapura menegaskan pihaknya tidak akan mendukung upaya apa pun untuk membatasi Selat Malaka. Sedangkan pihak Malaysia meyakini setiap keputusan terkait Selat Malaka tidak dapat dibuat secara sepihak. Jubir Kemlu Yvonne Mewengkang pada Kamis (23/4) memastikan seluruh kebijakan pemerintah terkait Selat Malaka akan sejalan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Bagikan:
