00:0001:00
Penggerebekan Judol di Jakbar
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 11 Mei 2026, 12:59 WIB
Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek gedung perkantoran terkait kasus judi online (judol) jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) dan satu WNI ditangkap, 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mayoritas dari mereka sudah mengetahui tujuan kedatangan ke Indonesia adalah untuk bekerja dalam perjudian online. WNA yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari telemarketing hingga customer service.
Penahanan para WNA itu terbagi dalam dua lokasi, yakni di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan Kalideres, Jakarta Barat. Para pelaku baik WNA maupun WNI akan menjalani proses hukumnya di Indonesia. Selain melakukan penahanan, Imigrasi juga akan menyelidiki pelanggaran keimigrasian para pelaku.
Bagikan:
