Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Selebgram Aniaya WNA
Polda Metro Jaya menetapkan warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33) pemilik akun @woodyrman sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan sesama WNA Brunei berinisial MHF di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (27/5). Pelaku menganiaya korban dalam pengaruh minuman beralkohol. Penganiayaan terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku hingga MIA diduga memukul kepala korban memakai paper bag berisi botol kaca. Pelaku terancam Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 27 Mei 2026, 10:15 WIB
Bagikan: