Selebgram Aniaya WNA
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 27 Mei 2026, 10:14 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33) pemilik akun @woodyrman sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan sesama WNA Brunei berinisial MHF di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (27/5). Pelaku menganiaya korban dalam pengaruh minuman beralkohol.
Penganiayaan terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Restu Sport, Blok M Hub, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku hingga MIA diduga memukul kepala korban memakai paper bag berisi botol kaca. Pelaku terancam Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
10 Konten
Terbaru
27 Mei 2026·4 Konten
27 Mei 2026·4 Konten
26 Mei 2026·3 Konten
26 Mei 2026·3 Konten
