Motif Selebgram Aniaya Sesama WN Brunei di Blok M: Emosi Ditantang Berkelahi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Selebgram Brunei berinisial MIA (33) atau pemilik akun Instagram @woodyrman saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Brunei berinisial MIA (33) atau pemilik akun Instagram @woodyrman saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa

Polda Metro Jaya mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33), pemilik akun @woodyrman, terhadap sesama WN Brunei berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut, tersangka tersulut emosi usai terjadi kesalahpahaman dan sempat ditantang berkelahi oleh korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara tersangka dan salah satu saksi. Korban kemudian ikut membela saksi tersebut hingga terjadi adu mulut dengan tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi. Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka,” kata Budi, Kamis (28/5).

Menurut Budi, sebelum kejadian korban juga sempat mengirim pesan suara bernada tantangan berkelahi kepada tersangka. Saat keduanya bertemu di lokasi kejadian, situasi disebut makin memanas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers mengenai update penanganan pencurian dengan kekerasan (curas) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

“Sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi. Saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif. Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol,” ujarnya.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian memukul korban satu kali ke arah kepala menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman.

“Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman. Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di lokasi kejadian, sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia,” kata Budi.

Selebgram Brunei berinisial MIA (33) atau pemilik akun Instagram @woodyrman saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan MIA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan MHF. Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengatakan status hukum MIA ditingkatkan usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Breggy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5).

Polisi menjerat MIA dengan Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi juga menyebut korban dan pelaku saling mengenal serta memiliki persoalan pribadi.

Korban MHF diketahui meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 10 hari dalam kondisi koma di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).