Komisi III Desak Deportasi-Blacklist Selebgram yang Aniaya Sesama WN Brunei

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Selebgram Brunei berinisial MIA (33) atau pemilik akun Instagram @woodyrman saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Brunei berinisial MIA (33) atau pemilik akun Instagram @woodyrman saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta agar warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33), pemilik akun media sosial @woodyrman yang melakukan penganiayaan terhadap sesama WN Brunei, MHF (30), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, segera dideportasi dari Indonesia.

Menurut Sahroni, proses penanganan perkara akan lebih rumit apabila kasus tersebut diproses secara panjang di Indonesia karena melibatkan dua warga negara asing asal Brunei Darussalam.

“Segerakan dideportasi agar tidak terlalu lama prosesnya di Indonesia, karena dua-duanya sebagai WNA,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/5).

Ia menilai proses hukum dapat memakan waktu lantaran aparat penegak hukum di Indonesia harus berkoordinasi dengan otoritas negara lain, yakni Brunei Darussalam.

“Kalau perkara dilakukan di Indonesia akan memakan waktu berkoordinasi dengan negara lain yaitu Brunei,” ungkapnya.

Selain mendorong deportasi, Sahroni juga meminta agar pelaku masuk dalam daftar hitam atau blacklist untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Wajib di-blacklist masuk Indonesia, karena dia diduga membunuh teman senegaranya,” tutur dia.

Motif Penganiayaan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap penganiayaan dilakukan MIA terhadap MHF karena tersulut emosi usai terjadi kesalahpahaman. Dia sempat ditantang berkelahi oleh korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara tersangka dan salah satu saksi. Korban kemudian ikut membela saksi tersebut hingga terjadi adu mulut dengan tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi. Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka,” kata Budi, Kamis (28/5).

Menurut Budi, sebelum kejadian korban juga sempat mengirim pesan suara bernada tantangan berkelahi kepada tersangka. Saat keduanya bertemu di lokasi kejadian, situasi disebut makin memanas.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian memukul korban satu kali ke arah kepala menggunakan tangan kanan yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman.