00:0001:00
Penipuan Umrah PT Hanania Group
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 02 Jun 2026, 19:40 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional (Hananiah Group) berinisial ASFR sebagai tersangka, Selasa (2/6). ASFR diduga menggelapkan dana jamaah umrah untuk menutupi masalah keuangan, termasuk membayar sejumlah influencer untuk kepentingan promosi.
Kasus ini bermula ketika 128 jemaah yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada Maret dan April 2026 tak kunjung diberangkatkan.Para korban kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 12,145 miliar.
Bagikan:
