00:0001:00
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 04 Jun 2026, 15:46 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000. Sebelumnya, KPK menangkap Noel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8) lalu.
Bagikan:
