Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Pemuda di Pati Bakar Rumah Orang Tua
Polresta Pati menetapkan pemuda berinisial MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah orang tuanya, Sabtu (13/6) lalu. Pelaku resmi ditahan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Motif pelaku membakar rumah orang tuanya lantaran kesal tak diberi uang sebesar Rp 5.500.000 yang ia minta untuk keperluan lamaran dan pernikahan. Akibat kejadian tersebut, orang tua MI mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 15 Jun 2026, 12:48 WIB
Bagikan: