Kumparan Logo

Pemuda di Pati Bakar Rumah Orang Tua

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 15 Jun 2026, 12:47 WIB
Polresta Pati menetapkan pemuda berinisial MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah orang tuanya, Sabtu (13/6) lalu. Pelaku resmi ditahan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Motif pelaku membakar rumah orang tuanya lantaran kesal tak diberi uang sebesar Rp 5.500.000 yang ia minta untuk keperluan lamaran dan pernikahan. Akibat kejadian tersebut, orang tua MI mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
4 Konten
Terbaru