Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Pengosongan Hotel Sultan
Pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi melakukan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau lokasi eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6). Eksekusi pengosongan berjalan ricuh. Sejumlah massa yang menolak eksekusi tersebut berunjuk rasa di depan lobi hotel. Penertiban dan pengosongan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan setelah negara memenangkan sengketa lahan jangka panjang melawan PT Indobuildco, selaku pengelola lama. PT Indobuildco juga harus membayar royalti penggunaan tanah negara sebesar US$45,356,473 (setara Rp 809 miliar) untuk periode tahun 2007 hingga 2023.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 18 Jun 2026, 10:46 WIB
Bagikan: