Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Penipuan Arisan Online Joiss Nydia
Selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, ditetapkan sebagai tersangka usai menipu 140 orang asal Aceh hingga Papua, Kamis (13/8). Modus penipuan berupa janji keuntungan sebesar 10 persen kepada korban jika mengikuti arisan online. Jumlah total transaksi yang berkaitan dengan arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar. Dalam kasus ini, Ditressiber Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari mobil BMW type 328I CKD tahun 2014 warna biru hingga iPhone 17 Pro Max dan lainnya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 13 Agt 2026, 17:10 WIB
Bagikan: