Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Redefinisi Korupsi Usulan Luhut
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan revisi definisi korupsi menjadi "korupsi hanya berpusat pada suap".Redefinisi ini bertujuan menyelaraskan standar internasional dan memperjelas unsur pembuktian. Usulan ini didasarkan pada rekomendasi UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu, dan bertujuan untuk memperluas jangkauan pemberantasan korupsi. Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, meyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan tersebut. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan KUHP, serta frasa “kerugian negara” harus dipertahankan sebagai lex specialis.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 22 Okt 2026, 08:40 WIB
Bagikan: