Konten dari Pengguna

Efisiensi Anggaran 2026 di BNPB: Paradoks Negeri Rawan Bencana

Avianto Amri

Avianto Amri

Doktor lulusan di Macquarie University, Australia. Pendiri PREDIKT (www.predikt.id), Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia 2021 - 2027

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Avianto Amri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kegiatan siap siaga menghadapi tsunami melalui program Desa Tangguh Bencana (destana) di Blitar pada tahun 2019 (Sumber Foto: BNPB)
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan siap siaga menghadapi tsunami melalui program Desa Tangguh Bencana (destana) di Blitar pada tahun 2019 (Sumber Foto: BNPB)

Indonesia adalah negeri yang setiap tahunnya dihantam oleh 3.000–5.000 kejadian bencana. Pertanyaannya bukan lagi apakah bencana akan terjadi, tetapi kapan. Namun ironisnya, akibat efisiensi anggaran, empat kedeputian BNPB, termasuk kedeputian bidang sistem dan strategi serta kedeputian bidang pencegahan bencana, tahun depan akan nol rupiah, lembaga ini justru berisiko kehilangan fungsi utamanya.

Alih-alih menjadi “Badan Nasional Penanggulangan Bencana”, kondisi ini membuat BNPB seolah berubah menjadi “Badan Nasional Penunggu Bencana” — hanya bereaksi setelah bencana datang, tanpa investasi berarti untuk mencegah atau meminimalkan dampaknya.

Dana Pencegahan Bencana Nol Sebagai Pengabaian Tanggung Jawab Konstitusional

UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan bahwa penanggulangan bencana harus mencakup pra, saat, dan pascabencana — yaitu pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Jika anggaran untuk sistem dan strategi serta pencegahan dialokasikan nol, maka BNPB kehilangan kapasitas untuk menjalankan mandat paling penting dari undang-undang ini: mencegah atau meminimalkan dampak bencana sebelum musibah melanda.

Postur Anggaran BNPB untuk Tahun Anggaran 2026 per 3 September 2025 saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI

Tanpa investasi dalam penguatan sistem dan pencegahan, kita hanya akan menjadi penonton—menunggu korban jatuh, kerusakan besar, dan beban pemulihan yang fantastis.

Investasi Pencegahan = Penghematan di Masa Depan

Seperti dalam artikel sebelumnya, investasi pencegahan bencana bukanlah pengeluaran sia-sia. Semakin kuat sistem pencegahan, semakin kecil biaya tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Pemerintah yang enggan menaruh dana pada pencegahan harus siap menggelontorkan anggaran jauh lebih besar ketika bencana benar-benar melanda.

Sayangnya, pemotongan anggaran BNPB bukan sekadar isu teknis. Dalam RAPBN 2026, alokasi untuk BNPB disebut-sebut hanya Rp 491 miliar — level terendah dalam 15 tahun terakhir. Tentunya penghilangan anggaran ini susah untuk masuk di nalar kita. Dengan realitas ini, bagaimana mungkin negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia justru melemahkan lembaga utama penanggulangan bencananya?

Pencegahan: Kunci yang Hilang

Pencegahan tidak hanya soal infrastruktur fisik seperti tanggul atau sirine. Ia mencakup edukasi masyarakat, sistem peringatan dini, pemetaan risiko, regulasi tata ruang adaptif, hingga koordinasi multipihak dan bahkan kesiapsiagaan untuk respons dan pemulihan bencana. Semua ini memerlukan perencanaan dan pendanaan berkelanjutan. Tanpa itu, respons bencana hanya menjadi upaya “memadamkan api” yang sudah terlanjur membesar.

Ironisnya, kabar mengenai nihilnya anggaran untuk pencegahan bencana ini justru mencuat di saat BNPB bersama ratusan lembaga kemanusiaan tengah memperingati Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2025 di Mojokerto yang bertemakan "Bencana Tidak Bisa Menunggu, Kesiapsiagaan Menjadi Hal yang Utama". Sebuah momentum yang seharusnya menegaskan komitmen kolektif untuk mengutamakan pencegahan, malah diwarnai berita yang mencerminkan lemahnya prioritas negara dalam melindungi warganya dari ancaman bencana.

Negara-negara yang berhasil menekan kerugian bencana menaruh fokus besar pada pencegahan. Indonesia seharusnya belajar dari praktik tersebut, bukan mundur dengan memangkas anggaran.

Pentingnya Reorientasi Kebijakan

Jika pemerintah serius dengan mandat perlindungan rakyat, maka ada empat langkah mendesak yang harus segera diambil:

  1. Mengembalikan dan memperkuat anggaran pencegahan serta sistem strategis dalam struktur penganggaran BNPB.

  2. Mengevaluasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana, khususnya untuk melihat komitmen dalam alokasi pendanaan untuk penguatan sistem, strategi, dan program pencegahan penanggulangan bencana.

  3. Memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pencegahan bencana menjadi agenda bersama, bukan hanya tanggung jawab BNPB.

  4. Melibatkan masyarakat sipil dan aktor lokal secara bermakna dalam seluruh siklus penanggulangan bencana, agar kebijakan lebih inklusif dan sesuai kebutuhan nyata.

Bertindak atau Menunggu?

Potongan anggaran terhadap BNPB memperkuat sinyal bahaya di negara kita. Ketika kapasitas pencegahan dan sistem strategis dilemahkan, negara ini dibiarkan menjadi panggung rutin bencana. Kita sudah terlalu sering melihat korban jatuh, rumah hancur, ekonomi tersungkur.

Kini, saatnya mengubah paradigma dari reaktif menjadi preventif, sesuai dengan ruh Undang-Undang no. 24 tahun 2007. BNPB harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai badan yang melindungi, bukan menunggu. Jika tidak, maka benar adanya: selamat datang Badan Nasional Penunggu Bencana.