Siapa yang Menentukan Pemulihan Pascabencana?

Doktor lulusan di Macquarie University, Australia. Pendiri PREDIKT (www.predikt.id), Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia 2021 - 2027
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Avianto Amri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap bencana selalu menghadirkan dilema. Tinggal di lokasi asal yang kini masuk zona merah, atau pindah ke lokasi relokasi yang belum tentu lebih aman? Bertahan dekat tanah, jaringan sosial, dan penghidupan yang sudah dikenal, atau memulai hidup baru di tempat yang asing? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak pernah sederhana. Namun ada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan sering luput dari perhatian: siapa yang berhak menentukan pilihan itu?
Dalam praktik penanganan bencana di Indonesia, keputusan tentang jalur pemulihan kerap diambil oleh pemerintah, lembaga kemanusiaan, atau bahkan kontraktor, dengan dalih perlindungan dan percepatan. Warga terdampak ditempatkan sebagai penerima keputusan, bukan subjek yang memiliki hak untuk memilih. Pendekatan ini mungkin dapat dipahami dalam situasi darurat, tetapi menjadi problematis ketika keputusan tersebut menentukan arah hidup seseorang selama bertahun-tahun ke depan.
Lanskap yang Berubah, Pilihan yang Menyempit
Ironisnya, dalam situasi risiko yang semakin kompleks, ruang pilihan bagi warga justru sering dipersempit. Hunian sementara di lahan relokasi kerap dibangun di lokasi yang belum dilengkapi fasilitas dasar: air bersih dan sanitasi terbatas, jaringan listrik minim, serta ketiadaan fasilitas umum dan sosial yang memadai. Banyak intervensi hunian sementara lebih berorientasi pada penyelesaian proyek fisik pembangunan bangunan, ketimbang menciptakan tempat tinggal yang benar-benar aman, layak, dan bermartabat. Padahal dalam praktiknya, warga tidak tinggal di hunian sementara selama beberapa bulan, melainkan bertahun-tahun—satu hingga dua tahun, bahkan tidak jarang lebih dari empat tahun.
Persoalan ini juga menutup fakta bahwa biaya nyata pembangunan hunian sementara di lahan relokasi jauh lebih besar dari angka yang diumumkan ke publik. Biaya yang sering disampaikan umumnya hanya mencakup konstruksi fisik hunian, sementara berbagai komponen lain tidak diperhitungkan: biaya lahan yang digunakan, penggunaan alat berat dan personel untuk persiapan lahan, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga biaya operasional dan pemeliharaan. Jika dihitung secara utuh, biaya tersebut dapat membengkak hingga 3-4 kali lipat. Anggaran sebesar ini sesungguhnya dapat membuka lebih banyak pilihan pemulihan bagi warga—jika mereka diberi ruang untuk menentukan jalurnya sendiri.
Di sisi lain, kondisi psikososial warga terdampak juga tidak seragam. Ada keluarga yang mengalami trauma berat sehingga enggan kembali ke lokasi asal; suara air mengalir saja cukup memicu kecemasan akan kemungkinan bencana susulan. Namun ada pula keluarga yang memiliki ikatan budaya dan sosial yang kuat dengan wilayah asalnya dan menolak direlokasi. Keragaman ini menunjukkan bahwa pendekatan satu solusi untuk semua tidak pernah memadai. Justru karena setiap warga memiliki jalur pemulihan yang berbeda, merekalah yang seharusnya berhak menentukan pilihan—dengan informasi yang jujur, dukungan yang memadai, dan perlindungan risiko yang jelas.
Mandat Negara dan Salah Tafsir Perlindungan
Negara memang memiliki mandat konstitusional untuk melindungi warga negara dari ancaman bencana. Namun mandat ini kerap salah diterjemahkan menjadi kewenangan sepihak untuk memutuskan apa yang dianggap terbaik bagi penyintas. Perlindungan berubah menjadi kontrol. Partisipasi berubah menjadi sosialisasi sepihak.
Padahal perlindungan sejati bukanlah menghilangkan pilihan, melainkan memastikan pilihan yang tersedia aman, adil, dan bermartabat. Negara seharusnya menjamin bahwa warga memahami risiko, mengetahui opsi yang tersedia, dan mendapat dukungan untuk memilih jalur pemulihan yang paling sesuai dengan kondisi mereka masing-masing.
Indonesia Pernah Menjadi Teladan
Yang sering dilupakan adalah bahwa Indonesia sebenarnya pernah menjadi rujukan global dalam pemulihan pascabencana yang berpusat pada manusia (people-centred). Pasca tsunami Aceh 2004, Indonesia melakukan lompatan besar dalam tata kelola kebencanaan. Salah satu puncaknya terlihat pada respons gempa Yogyakarta 2006 melalui pendekatan kelompok masyarakat (POKMAS). Bantuan perumahan tidak dimaksudkan untuk mengganti seluruh kerugian, melainkan sebagai insentif pemulihan. Dana disalurkan langsung ke kelompok warga, disertai pendampingan teknis, dan keluarga diberi ruang untuk membangun sesuai kebutuhan dan kapasitasnya masing-masing.
Pendekatan ini mengakui satu hal mendasar: setiap keluarga itu berbeda. Tingkat kerusakan, sumber daya yang dimiliki, serta rencana hidup pascabencana tidak pernah sama. Dengan memberi pilihan, pemulihan berjalan lebih cepat, ekonomi lokal bergerak, dan martabat warga tetap terjaga. Model ini kemudian diadopsi dan dikembangkan di berbagai daerah lain, dan diakui luas sebagai praktik baik, baik secara nasional maupun internasional.
Ketika Pemulihan Menjadi Proyek
Sayangnya, dalam satu dekade terakhir, terjadi pergeseran pendekatan. Penanganan bencana semakin menyerupai manajemen proyek berskala besar. Hunian dirancang seragam, dibangun oleh kontraktor, dan ditempatkan di kawasan-kawasan terpusat. Bantuan yang dulu dimaknai sebagai pemicu pemulihan berubah menjadi anggaran tetap yang harus “cukup” untuk membangun rumah secara penuh—meski nilainya jauh dari nilai rumah yang hilang.
Hunian kolektif dan relokasi paksa kembali muncul, dengan seluruh konsekuensi sosialnya: keterputusan penghidupan, masalah perlindungan, ketergantungan bantuan, hingga terbentuknya kantong-kantong kemiskinan baru. Warga yang mampu pergi akan pergi. Yang tidak mampu, tertinggal.
Dalam proses ini, warga kehilangan agensi. Mereka tidak lagi memilih jalur pemulihannya, tetapi mengikuti skema yang telah ditentukan.
People-Centred Approach: Bukan Jargon, Tapi Pilihan
Pendekatan berpusat pada manusia (people-centred approach) bukan sekadar jargon partisipasi. Intinya sederhana namun mendasar: memberi warga hak untuk memilih. Pilihan untuk tinggal sementara dengan keluarga, menyewa rumah, membangun bertahap di lokasi asal yang aman, pindah secara sukarela, atau—jika memang tak ada pilihan lain—menempati hunian kolektif.
Peran negara bukan menentukan desain rumah, melainkan memastikan keselamatan bangunan, pengelolaan risiko tata ruang, dan penegakan standar. Itulah sebabnya Indonesia memiliki regulasi tata ruang dan kode bangunan yang fleksibel. Tugas kita adalah menegakkannya, bukan menggantinya dengan solusi seragam.
Pemulihan yang Bermartabat adalah Hak, Bukan Hadiah
Narasi bahwa warga terdampak harus bersyukur karena “sudah dibantu” adalah juga paradigma yang keliru. Bantuan kemanusiaan bukanlah hadiah, melainkan hak warga negara. Tujuannya bukan menumbuhkan rasa terima kasih, tetapi memastikan pemulihan yang aman, layak, dan bermartabat. Bencana memang menuntut kecepatan, tetapi kecepatan tanpa pilihan justru menciptakan krisis baru yang berkepanjangan.
Jika hidup kita sendiri hancur oleh bencana, kita semua tentu ingin didengar, diberi opsi, dijelaskan kekuatan dan kelemahan setiap opsi yang tersedia, dan dipercaya untuk menentukan masa depan kita sendiri. Indonesia tidak perlu kembali ke pendekatan komando dan proyek. Kita sudah pernah menunjukkan jalan yang lebih baik—jalan yang menempatkan manusia, martabat, dan pilihan di pusat pemulihan. Pertanyaannya sekarang adalah apakah kita mau kembali mempercayai warga terdampak sebagai subjek, bukan sekadar objek, dalam setiap keputusan pemulihan pascabencana.
