Urgensi Solidaritas ASEAN Dalam Isu Human Trafficking di Kawasan Asia Tenggara

Ayu Wulandari
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, dengan Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Konten dari Pengguna
21 Juni 2023 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ayu Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar : Ilustrasi Stop Human Trafficking  (Oleh : Ayu Wulandari)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar : Ilustrasi Stop Human Trafficking (Oleh : Ayu Wulandari)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kawasan Asia Tenggara menghadapi berbagai tantangan keamanan, termasuk masalah besar yang dikenal sebagai perdagangan manusia. Perdagangan manusia adalah kejahatan serius yang mencakup pelecehan seksual, perdagangan manusia dan eksploitasi. Adanya jaringan kriminal yang terlibat dalam perdagangan manusia telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap individu, masyarakat dan negara di kawasan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri selama 1 tahun terakhir terdapat 1.900 korban perdagangan manusia yang dipulangkan dengan keadaan meninggal dunia. Mei 2023 terdapat catatan baru mengenai kasus perdagangan manusia yang ditemukan, sebanyak 20 orang Warga Negara Indonesia korban perdagangan manusia berhasil dipulangkan dari Myanmar. Myanmar merupakan negara dengan krisis kemanusiaan salah satu penyebabnya adalah tingginya kasus human trafficking disana.
Perdagangan manusia menimbulkan risiko yang sangat serius dan berbahaya. Dampak negatif dari perdagangan manusia bagi korban dapat dilihat dalam dua bentuk yaitu dampak fisik dan psikis. secara psikis tentu akan sangat mengganggu pikiran dan menjadi trauma mendalam bagi korban dan akibatnya adalah gangguan emosi, masalah kesehatan mental, kecemasan, depresi, dan stres.
Kesehatan fisik para korban juga terancam karena mereka hidup dalam kondisi yang tidak manusiawi dan memiliki akses terbatas terhadap makanan yang layak, air bersih dan perawatan medis. Mereka rentan terhadap penyakit menular, kelelahan kronis, malnutrisi dan kekerasan fisik. Selain itu, pelecehan seksual menjadi ancaman yang signifikan ketika korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial, menjadi korban perdagangan seks, atau dieksploitasi melalui pornografi. Mereka terkena penyakit menular seksual yang serius, kekerasan seksual dan kesehatan yang buruk.
ADVERTISEMENT
ASEAN memainkan peran penting dalam mempromosikan kerja sama regional untuk mengatasi masalah ini sebagai upaya melindungi hak asasi manusia di kawasan Asia Tenggara. Pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang ke 42 yang diselenggarakan pada 11 Mei 2023, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa pentingnya untuk setiap negara anggota ASEAN menindak tegas para pelaku human trafficking.
Hal tersebut menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi ke 42. Kasus human trafficking kian meresahkan Indonesia banyak kasus Human Trafficking di Indonesia terjadi karena penipuan. Pada kasus Mei 2023 para korban di janjikan sebuah pekerjaan di Thailand namun pada akhirnya mereka di jual ke negara Myanmar dan dipekerjakan secara paksa disana. Atas dasar keresahan tersebut menjadi dasar Indonesia menyampaikan permasalahan tersebut sampai ke pada KTT ke 42 ASEAN dan menjadi fokus tujuan ASEAN untuk memerangi kasus Human Trafficking di Kawasan Asean.
ADVERTISEMENT
Sebelum kasus Human Trafficking ini sampai di meja KTT ke-42, ASEAN telah memiliki Association of Southeast Asian Nations Chiefs of Police (ASEANAPOL) di bentuk 24 September 1981, yang salah satu tujuannya adalah mengatasi kasus Human Trafficking. ASEANAPOL adalah lembaga kepolisian yang dibentuk oleh negara-negara anggota ASEAN dengan tujuan untuk mempromosikan kerjasama kepolisian di tingkat regional. Salah satu fokus ASEANAPOL adalah memerangi perdagangan manusia di Asia Tenggara.
Selain ASEANAPOL, terdapat beberapa lembaga lain yang juga memiliki perhatian dalam menangani kasus Human Trafficking, seperti ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC), bahkan ASEAN telah memiliki Undang-undang Asean Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Namun dengan melihat peningkatan kasus Human Trafficking di Kawasan Asia Tenggara, Lembaga maupun UUD yang telah ada tak cukup sebagai alat penanggulangan kasus Human Trafficking di Kawasan Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
Kenyataannya, kerja sama ASEAN yang tercermin dalam pemberantasan perdagangan manusia belum melindungi masyarakat Asia Tenggara secara signifikan. Lalu bagaimana dengan semangat penegakkan hukum bagi pelaku Human Trafficking seperti point utama pada konferensi KTT ke 42. Perlunya solidaritas antar anggota ASEAN dalam menjalankan kerjasama dan pentingnya memiliki semangat yang sama dalam memberantas kasus Human Trafficking adalah kunci keberhasilan dalam menangani kasus ini.