8 Fakta Kasus Polisi yang Diduga Aniaya Bocah di Bangka

Konten Media Partner
22 Juli 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak ketakutan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak ketakutan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistiyono, menegaskan pihaknya telah menangani kasus dugaan kekerasaan terhadap anak berinisial DI (9 tahun) yang dilakukan salah satu anggotanya, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) JM. Dirinya pun menuturkan telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan JM dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Berikut 8 fakta terkait kasus dugaan penganiayaan JM terhadap DI.
1. Pada Rabu (17/7) siang, DI diduga melakukan pemukulan pada rekannya, AI (9), yang merupakan putri dari Bripka JM, di Taman Pendidikan Alquran (TPA) Al Istiqomah Perumnas Guru di Jalan AMD Teladan Kota Toboali, Bangka Selatan.
2. Walaupun sudah didamaikan para ustazah, AI merasa tidak terima dan menelepon sang ayah, Bripka JM.
3. Tak berselang lama, Bripka JM yang sudah tersulut emosi lalu masuk ke tempat pengajian dengan mengangkat leher sekaligus menyeret DI keluar ruangan.
4. Suasana di TPA menjadi heboh. Amarah Bripka JM reda usai dua ustazah menghentikan aksinya tersebut.
5. Akibat kejadian tersebut, DI mengalami trauma dan enggan keluar dari rumah.
ADVERTISEMENT
6. Senin (22/7), keluarga DI didampingi tim pengacara mendatangi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bangka Belitung (Babel) untuk melaporkan kejadian tersebut.
7. Ketua KPAD Babel, Sapta Qodria Muafi, mengatakan ada dua sanksi yang dapat menjerat Bripka JM, yakni sanksi etika dan sanksi Pidana Umum (Pidum).
8. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistiyono, telah menonaktifkan Bripka JM dari jabatannya sebagai Ps Kepala Unit Binmas Kepolisian Sektor Airgegas.(*)