news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gubernur Babel Gandeng Apindo Bahas Kenaikan UMP 2022

Konten Media Partner
17 November 2021 9:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman
ADVERTISEMENT
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menggelar pertemuan secara daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Pertemuan via aplikasi Zoom Meeting ini membahas rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.
"Dalam penetapan UMP kita menerima masukan dari semua pihak tripartit. Sehingga, penetapannya adil bagi para pekerja, pengusaha, pemerintah, dan yang paling penting adalah bagi masyarakat," ungkap Erzaldi.
Dijelaskan Erzaldi saat ini pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung tertinggi di wilayah Sumatera dan menduduki urutan ke-5 di Indonesia, menyusul semakin membaiknya komoditi di bidang pertanian, perikanan dan pertambangan.
Namun dalam menentukan UMP, pihaknya juga meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Babel sebagai acuan. Serta mempertimbangkan semua hal, karena tidak semua perusahaan mengalami pertumbuhan akibat dari pandemi COVID-19, seperti usaha UMKM, Restoran, Hotel,dan Wisata.
Ditambahkan Erzaldi dalam penetapan UMP pihaknya juga mempunyai pilihan batas atas, dan batas bawah sesuai dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Tetapi bagi perusahaan yang usahanya saat ini telah berkembang wajib mengikuti aturan UMP.
ADVERTISEMENT
"Bagi perusahaan yang telah berkembang seperti perkebunan, pertambangan dan industri pengolahan pertambangan, tidak ada alasan untuk tidak menerima penetapan UMP", jelas gubernur.
Dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan yang akan melibatkan seluruh pihak seperti Apindo, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja Babel untuk membahas hal ini. Setelah penetapan, dalam waktu dekat juga Pemprov Babel akan merilis UMP tersebut di media.
Dalam kesempatan itu gubernur juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk mewajibkan para pekerjanya ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Plt Ketua Apindo Bangka Belitung, Adi M mengatakan dalam penetapan UMP telah dilakukan pertemuan pada 21-22 Oktober lalu yang diikuti DPN Apindo dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
ADVERTISEMENT
Juga tanggal 5 November lalu, data BPS sebagai pijakan utama untuk menetapkan upah minimum telah diserahkan sebagai mandatori dari regulasinya, dan rilis Menteri Tenaga Kerja tanggal 10 November tentang data yang dimaksud, serta tanggal 12 November telah dilakukan sosialisasi.
Pihaknya berharap dalam penetapan UMP di Bangka Belitung dapat sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat terbangun ekosisitem yang kondusif di LKS Tripartit, baik pemerintah, dunia usaha industri dalam hal ini pengusaha dengan para pekerja.