Rumah Penjual Miras di Pangkalpinang Digerebek Polisi

Konten Media Partner
7 April 2021 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan botol miras saat diamankan pihak Polres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan botol miras saat diamankan pihak Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang dari sebuah rumah warga di kawasan Bacang Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang , Jumat (2/4/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli minuman keras di sebuah rumah milik NY (35) warga Kelurahan Bacang. Polisi pun melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa memang di rumah NY terdapat aktivitas jual beli minuman keras.
Pada Jumat (2/4/2021), Tim Buser Naga dan Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang mendatangi rumah NY. Tim dipimpin AKP Adi Putra dan didampingi Iptu Reynaldy Guzel.
Tim sempat kesulitan lantaran NY (35) tidak mau membuka pintu rumah saat didatangi. Berbagai cara dilakukan termasuk tindakan humanis. Namun NY tak juga membukakan pintu, bahkan aparat kepolisian sempat menunggu tiga jam di depan rumah NY.
Tim juga memanggil pengurus RT setempat untuk membujuk agar pemilik rumah segara membukan pintu dan tak membuahkan hasil. Akhirnya dengan disaksikan pengurus RT setempat, tim masuk ke rumah NY melalui jendela samping.
ADVERTISEMENT
Saat masuk di dalam rumah ternyata ditemukan sejumlah botol miras berbagai jenis dan merek yang tersusun rapi di lemari pendingin yang berada di dapur kediaman NY. Juga ditemukan minuman tradisional jenis arak merah yang disembunyikan di bawah meja makan.
Tim bergerak ke ruangan tengah dan mengetuk pintu kamar NY. Akhirnya NY keluar juga dan beralasan dirinya tidak mendengar saat dipanggil oleh polisi.
Dengan disaksikan pengurus RT, tim melakukan penggeledahan di ruangan tengah dan berhasil menemukan miras khas Korea Selatan Soju dan beberapa miras lainya yang disembunyikan di bawah sofa.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi mengatakan, penggerebekan dilakukan lantaran warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas jual beli miras tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami berhasil mengamankan pengedar miras dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang memang sudah menjadi target operasi (TO) kami setelah mendapat laporan warga yang resah," ungkap kasat reskrim, Rabu (7/4/2021).
Dijelaskan AKP Adi Putra, pelaku terjaring razia pekat yang akan terus dilakukan hingga bulan puasa nanti. NY diduga telah melanggar Perda Kota Pangkalpinang yang tidak memperbolehkan segala bentuk jual beli miras.
"Pelaku ini dengan vulgarnya menjual miras berbagai merek yang meresahkan masyarakat. Dimana di Pangkalpinang perdanya tidak memperoleh menjual miras dalam bentuk apapun," tukas AKP Adi Putra.