Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Apakah Membayar Fidyah Masih Harus Mengganti Puasa? Ini Penjelasannya
27 Maret 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Banyak umat muslim yang masih bingung terkait apakah membayar fidyah masih harus mengganti puasa. Fidyah merupakan bentuk keringanan bagi orang yang tidak mampu berpuasa agar tidak mendapatkan dosa.
ADVERTISEMENT
Golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yaitu wanita hamil, menyusui, atau orang yang sakit parah. Bagi umat muslim yang ingin membayar fidyah, penting sekali mengetahui ketentuan pembayarannya.
Apakah Membayar Fidyah Masih Harus Mengganti Puasa?
Apakah membayar fidyah masih harus mengganti puasa? Mengutip website baznas.go.id, fidyah merupakan bentuk dispensasi atau kelonggaran bagi umat muslim yang kesulitan dalam melakukan ibadah puasa.
Golongan yang diizinkan untuk tidak berpuasa tidak hanya ibu hamil atau menyusui saja, tetapi juga orang yang menderita penyakit kronis dan pekerja berat.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kelompok diperbolehkan membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Beberapa di antaranya memang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, tetapi harus menggantinya di lain hari.
ADVERTISEMENT
Namun, jika tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di lain waktu, maka bisa membayar fidyah sebanyak satu mud (sekitar 6 ons beras) untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai ibu hamil atau menyusui yang membayar fidyah. Apakah mereka masih harus mengganti puasanya di lain hari?
Ada ulama yang berpendapat bahwa golongan tersebut hanya wajib membayar fidyah karena khawatir dengan keselamatan bayi yang dikandung atau disusuinya. Jadi, bukan semata-mata khawatir dengan kondisi dirinya, tetapi juga khawatir dengan keselamatan nyawa lainnya.
Terdapat satu hadis yang mengatakan bahwa Allah telah membebaskan kewajiban puasa Ramadan bagi perempuan yang hamil dan menyusui:
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada pula kondisi ketika seseorang belum melakukan kewajiban mengganti puasa Ramadan yang tertunda saat Ramadan berikutnya telah tiba. Pada kasus ini, orang tersebut harus membayar fidyah dan mengganti puasa Ramadan yang belum dilunasinya di tahun sebelumnya.
Ada pula pendapat dari beberapa ulama yang menyatakan bahwa jika seseorang telah membayar fidyah, maka tidak perlu mengganti puasa yang tertunda.
Adapun jika masuk ke dalam kategori mengganti puasa, maka tidak perlu membayar fidyah. Pendapat ini mengemukakan bahwa umat muslim dapat memilih salah satu, yakni bayar fidyah atau mengganti puasa.
Itulah penjelasan terkait apakah membayar fidyah masih harus mengganti puasa. Meskipun ada dua pendapat yang berbeda, tetapi secara umum ibu hamil, menyusui, dan golongan rentan lainnya diperbolehkan hanya membayar fidyah saja tanpa mengganti puasa Ramadan. (DLA)
ADVERTISEMENT