Konten dari Pengguna

Penjelasan tentang Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak, sumber: unsplash/mufidmajnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak, sumber: unsplash/mufidmajnun

Apakah boleh membayar fidyah dengan nasi kotak? Banyak umat muslim yang melakukan kegiatan ini sebagai bentuk pengganti ibadah wajib.

Sayangnya, tidak sedikit muslim yang masih bingung dengan hukum membayar fidyah tersebut. Oleh karena itu, penting sekali memahami hukum yang tepat untuk diaplikasikan dalam kehidupan.

Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak

Ilustrasi Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak, sumber: unsplash/mufidmajnun

Apakah boleh membayar fidyah dengan nasi kotak? Mengutip buku Membuka Tirai Kegaiban oleh Jalaluddin Rakhmat (2008), fidyah berasal dari kata ‘fadaa’ yang maknanya mengganti atau menebus.

Fidyah hukumnya wajib dibayar oleh orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.,

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Hukum Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak

Ilustrasi Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak, sumber: unsplash/mufidmajnun

Menurut pendapat Imam Syafi'I dan Imam Malik, besaran fidyah yang perlu dibayar yakni 1 mud gandum atau sekitar 0,75 kg. Adapun menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang perlu dibayar sebesar 2 mud atau sekitar 1,5 kg. Aturan ini umumnya diterapkan untuk yang membayar fidyah dengan beras.

Terkait membayar fidyah dengan nasi kotak, ada perbedaan pandangan dari para ulama. Menurut Mazhab Syafi’iyah, fidyah hanya sah apabila diberikan dalam bentuk biji-bijian yang belum dimasak, seperti beras dan gandum.

Pasalnya, biji-bijian memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan makanan matang karena masih bisa disimpan. Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa membayar fidyah dengan nasi kotak diperbolehkan.

Mazhab Hanafiyah juga memperbolehkan membayar fidyah dengan nasi kotak dan tidak mengharuskan untuk memakai biji-bijian.

Baca juga: Jalani Ramadan dengan Semangat Terus Jadi Baik bersama kumparan

Itulah jawaban dari pertanyaan, apakah boleh membayar fidyah dengan nasi kotak. Dengan memahami hukum tersebut, maka umat muslim dapat menunaikan kewajibannya sesuai syariat dan mazhab yang dianutnya. (DLA)