Konten dari Pengguna

Penjelasan tentang Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 April 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak, sumber: unsplash/mufidmajnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak, sumber: unsplash/mufidmajnun
ADVERTISEMENT
Apakah boleh membayar fidyah dengan nasi kotak? Banyak umat muslim yang melakukan kegiatan ini sebagai bentuk pengganti ibadah wajib.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, tidak sedikit muslim yang masih bingung dengan hukum membayar fidyah tersebut. Oleh karena itu, penting sekali memahami hukum yang tepat untuk diaplikasikan dalam kehidupan.

Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak

Ilustrasi Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak, sumber: unsplash/mufidmajnun
Apakah boleh membayar fidyah dengan nasi kotak? Mengutip buku Membuka Tirai Kegaiban oleh Jalaluddin Rakhmat (2008), fidyah berasal dari kata ‘fadaa’ yang maknanya mengganti atau menebus.
Fidyah hukumnya wajib dibayar oleh orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.,
ADVERTISEMENT

Hukum Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak

Ilustrasi Apakah Boleh Membayar Fidyah dengan Nasi Kotak, sumber: unsplash/mufidmajnun
Menurut pendapat Imam Syafi'I dan Imam Malik, besaran fidyah yang perlu dibayar yakni 1 mud gandum atau sekitar 0,75 kg. Adapun menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang perlu dibayar sebesar 2 mud atau sekitar 1,5 kg. Aturan ini umumnya diterapkan untuk yang membayar fidyah dengan beras.
Terkait membayar fidyah dengan nasi kotak, ada perbedaan pandangan dari para ulama. Menurut Mazhab Syafi’iyah, fidyah hanya sah apabila diberikan dalam bentuk biji-bijian yang belum dimasak, seperti beras dan gandum.
Pasalnya, biji-bijian memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan makanan matang karena masih bisa disimpan. Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa membayar fidyah dengan nasi kotak diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Mazhab Hanafiyah juga memperbolehkan membayar fidyah dengan nasi kotak dan tidak mengharuskan untuk memakai biji-bijian.
Itulah jawaban dari pertanyaan, apakah boleh membayar fidyah dengan nasi kotak. Dengan memahami hukum tersebut, maka umat muslim dapat menunaikan kewajibannya sesuai syariat dan mazhab yang dianutnya. (DLA)