Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Perhitungan Fidyah Ibu Menyusui dan Tata Cara Membayarnya
27 Maret 2025 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ibu menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter) adalah salah satu kriteria orang yang dapat membayar fidyah. Lantas, bagaimana perhitungan fidyah ibu menyusui ini?
ADVERTISEMENT
Banyak ibu menyusui yang memiliki pertanyaan seputar fidyah puasa. Fidyah sendiri adalah tebusan atas kewajiban puasa yang ditinggalkan.
Ini Perhitungan Fidyah Ibu Menyusui dan Tata Cara Membayarnya
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (https://baznas.go.id/), fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ayat diatas, kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Menurut beberapa ulama, seperti Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
ADVERTISEMENT
Cara perhitungan fidyah ibu menyusui dapat berupa makanan pokok. Misalnya, seorang ibu menyusui tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Tata cara pembayaran fidyah boleh diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Perhitungan fidyah ibu menyusui sangat mudah untuk dilakukan. Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan selesai. Jadi, bisa dihitung mulai dari sekarang berapa puasa yang ditinggalkan. (ARD)